Musibah Mobil Masuk Jurang di Ciamis, Sopir Minta Keadilan

- 14 September 2022, 11:40 WIB
Kuasa hukum Epeng saat memberikan keterangannya kepada sejumlah wartawan di salah satu cafe di Kompleks Stadion Bima Kota Cirebon, Selasa (13/9/2022) malam.
Kuasa hukum Epeng saat memberikan keterangannya kepada sejumlah wartawan di salah satu cafe di Kompleks Stadion Bima Kota Cirebon, Selasa (13/9/2022) malam.

KABARCIREBON-Penjeratan pasal berlapis yang diterapkan Polres Ciamis kepada Epeng (50 tahun)
pengemudi pick up kecelakaan maut di Ciamis yang menyebabkan 8 korban meninggal dunia sangat disesalkan.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum tersangka, Teja Subakti SH kepada wartawan, Selasa (13/9/2022) malam.

"Karena kecelakaan itu merupakan musibah yang sama sekali tak ada unsur kesengajaan. Selain itu pada peristiwa itu klien kami sekaligus menjadi korban. Di mana dia mengalami luka berat," kata Teja.

Saat itu, Teja di dampingi tiga kuasa hukum lainnya dari kantor hukum yang sama. Masing-masing Aulia Rahman Nazar SH, Yusuf Ahmad Rifai SH dan Azhar Amudiy SH.

Teja menyebutkan, apalagi saat ini antara kliennya dan keluarga para korban mereka telah bersepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Halaman:

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x