Begitupun, hingga saat ini kliennya selalu kooperatif mengikuti proses hukum di Kepolisian. Di sisi lain, semua keluarga korban mereka kini telah menerima santunan.
"Seperti mereka kemukakan, memang musibah itu terjadi berawal ketika kliennya dimintai tolong salah satu keluarga korban untuk mengantar perjalanan. Jadi jelas faktornya bukan hanya di klien kami. Atas dasar itu kami berharap Kepolisian bisa mempertimbangkan ini," harapnya.
Sementara itu, seperti diketahui, Epeng merupakan Sopir dari mobil pick up bernomor polisi E 8393 VJ yang mengalami kecelakaan tunggal di Sukamantri Ciamis.
Saat itu, ia hendak mengantarkan para rombongan ibu-ibu atau warga dalam acara hajatan sunatan di Desa Panjalu Kecamatan Sukamantri Kabupaten Ciamis.
Mobil pick up tersebut, membawa 17 penumpang. Ketika di perjalanan, salah satu penumpangnya meminta agar Epeng sang sopir mengambil jalur pintas untuk menuju lokasi.
Tanpa diduga, jalur pintas tersebut kondisinya sangat terjal berbelok-belok dan menurun.
Hingga akhirnya menyebabkan hilang kendali tanpa disadari mobil tersebut langsung terjun ke dalam jurang dari ketinggian kurang lebih 20 meter.