“Kalau sudah sembuh sehat sediakala kita akan mintai keterangan serta kembangkan apa motif dari ketiga orang ini. Untuk ketiga orang pelaku sementara akan kita sangkakan dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
AKBP Ferdy menambahkan, dari pengakuan personel polisi yang merupakan anggota Brimob bahwa tiga anggota terduga geng motor tersebut ditembak, karena menghadapi situasi yang mengancam dan sudah memberi peringatan tetapi tidak dihiraukan pelaku.***