Bahaya Pernihakan Dini, Eni : Bisa Picu Stunting

- 2 Februari 2023, 13:05 WIB
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni.*
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni.* /Kabar Cirebon/Iwan Junaedi/

KABARCIREBON- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon mencatat untuk pengajuan dispensasi nikah atau pernikahan dini setia tahunnya mengalami penurunan.

Terbukti sejak tahun 2019 berjumlah 1.262, di tahun 2020 alami penurunan menjadi 943, sedangkan tahun 2021 kembali turun menjadi 638.

"Dan tahun kemarin (2022,-red) yang mengajukan dispensasi nikah sebanyak 483 orang, mengalami penurunan setiap tahunnya," kata Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: - PEMILU MAJALENGKA - Bawaslu Majalengka Bocorkan Batas Terakhir Pengumuman Peserta Lolos PKD di Pemilu 2024

Eni mengungkapkan banyak faktor yang menjadi penyebab adanya permintaan dispensasi nikah atau pernihakan dini di Kabupaten Cirebon.

"Yang saya ketahui, kebanyakan yang meminta dispensasi nikah pada pengadilan agama itu adalah kasusnya hamil duluan, kemudian faktor ekonomi," kata Eni. 

Ia menjelaskan dalam pernikahan dini terhadap anak, pihaknya meyakini anak tersebut belum siap secara fisik, maupun mental. 

Pasalnya aturan dari BKKBN bahwa perempuan yang ideal menikah itu di usia 21 tahun dan laki-laki di usia 25 tahun. 

Baca Juga: Kenaikan Tarif PDAM Tirta Jati Cirebon sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi

"Yang jelas secara alat reproduksinya belum siap, mentalnya juga belum siap serta dampaknya melahirkan anak berat badan lahir ringan (BBLR), akhirnya berujung stunting," jelas Eni.

Lebih lanjut, Eni mengatakan kasus pernikahan dini di wilayah Kabupaten Cirebon tersebar dibeberapa kecamatan.

Bahkan pada tahun 2019 hingga 2020 paling banyak di Kecamatan Ciledug, Babakan dan Kecamatan Gebang.

Sedangkan di tahun 2021 Kecamatan Greged, Lemahabang dan Sindanglaut. "Kalau yang tahun 2022 masih direkap," kata Eni.

Baca Juga: Minyak Goreng Kemasan Rakyat Langka di Majalengka, DPRD Desak Pemkab Segera Turun Tangan

Untuk mencegah terjadinya pernikahan dini, Bupati Cirebon sudah membuat regulasi. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.***

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x