PEMILU 2024 : Komisi Yudisial RI Nilai Putusan PN Negeri Jakarta Pusat, Tunda Pemilu 2024 Kontroversi

- 3 Maret 2023, 14:42 WIB
PN Jakpus Jatuhkan Vonis Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim
PN Jakpus Jatuhkan Vonis Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim /Jurnal Soreang /Dok. Komisi Yudisial

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberikan putusan pada Kamis (2/3/2023) kemarin yang menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. Kemudian melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Hal itu tentunya berimbas pada penundaan pemilu.

Baca Juga: Sah! Bandara Kertajati Majalengka, Resmi Dipergunakan untuk Pemberangkatan dan Pemulangan Ibadah Haji 2023

Putusan itu sendiri berangkat dari gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x