Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberikan putusan pada Kamis (2/3/2023) kemarin yang menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. Kemudian melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Hal itu tentunya berimbas pada penundaan pemilu.
Putusan itu sendiri berangkat dari gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.***