KABAR CIREBON - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 hingga Juli 2025 menuai reaksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melaksanakan banding.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
"Kita banding," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari melalui pesan singkatnya, Jum'at 3 Maret 2023.
Pemerhati Hukum asal Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat E Ja'alussalam SH menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap KPU agar menunda tahapan Pemilu 2024 dinilai salah kaprah, dan tidak punya dasar hukum yang kuat.
Karena pengadilan negeri tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan perihal tersebut. Maka dari itu, lanjut advokat asal Majalengka itu lebih baik KPU menolak dan tak menggubris keputusan itu karena dinilai kontroversi.
"Perlu diketahui, penundaan pemilu itu bukan yurisdiksi dari putusan pengadilan negeri," kata advokat yang juga mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bandung ini.
Sebelumnya beredar melalui media sosial, putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Pada amar putusannya, hakim meminta tahapan Pemilu diminta dimulai dari awal, dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari atau hingga Juli 2025.***