-Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
-Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
-Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.(Sylviani Salsabila Putri).***