KABARCIREBON - Sat Lantas Polres Majalengka selama bulan Mei 2023 menghadirkan pelayanan SIM Keliling bagi warga Kabupaten Majalengka yang ditempatkan pada satu titik tertentu.
SIM Keliling yang disediakan tujuannya untuk memperlancar proses perpanjangan SIM, selain untuk menghindari antrian masyarakat yang akan mengajukan SIM di Mapolres Majalengka.
Pelayanan SIM Keliling tidak melayani bagi para pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis. Karenanya, jika masa berlaku SIM habis maka akan diberlakuan penerbitan SIM baru
Sat Lantas Polres Majalengka hanya membuka layanan SIM Keliling di Arista Jatiwangi
Untuk Persyaratan:
1.Membawa Fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling