Baca Juga: Jalin Sinergitas, Rupbasan Cirebon Sambangi Markas Batalyon Arhanud 14/PWY
Kelima nama di atas, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sebelum penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023 lalu.
Penyidik Kejaksaan Agung menjerat para tersangka mega skandal proyek BTS 4G BAKTI itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3, juga Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain itu, untuk tersangka berinisial AAL, GMS, dan IH, Kejaksaan Agung juga menjerat dengan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal yang sama, diterapkan pada Johnny G Plate yang ketika dugaan mega skandal korupsi itu terjadi sebagai Menkominfo.
Johnny G Plate yang juga merupakan Sekertaris Jendral (Sekjen) Partai Nasdem, dari hasil penyidikan diduga terlibat dalam praktik korupsi pada pengerjaan proyek strategis nasional BTS 4G BAKTI di Kementrian Kominfo.