Peringatan Keras Bagi Setiap Aparat Desa, Dilarang Terlibat Politik Praktis, Sanksi Pidana Siap Menanti!

- 7 September 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi pidana.
Ilustrasi pidana. /Pixabay/Ichigo121212/

KABARCIREBON - Ini peringatan bagi perangkat desa agar tidak terlibat kampanye pada Pemilu 2024 mendatang atau pada pemilihan kuwu serentak 2023.

Mereka yang membandel akan diberi sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Seperti diketahui, dalam UU Desa, Pasal 29 huruf (g) disebutkan, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Pertemuan Prabowo dan Yenny Wahid Hanya sebatas Silaturahmi Biasa, Tak Ada Pembicaraan dari Kontestasi Pemilu

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.

Hal tersebut juga diatur UU Desa Pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Sedangkan di Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) dijelaskan, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x