Emas Palsu Dijadikan Mahar Nikah Hebohkan Purwakarta, Ini Reaksi Dedi Mulyadi yang Jadi Saksi Akad

19 April 2024, 07:33 WIB
Politisi Partai Gerindra, Dedi Mulyadi (kiri) turun tangan mengatasi malah mahar emas palsu yang menghebohkan masyarakat Purwakarta.* /Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Emas palsu dijadikan mahar nikah menghebohkan masyarakat Purwakarta. Politisi Partai Gerindra, Dedi Mulyadi yang saat itu menjadi saksi akad pun turun tangan mengatasi masalah tersebut.

Masalah mahar emas palsu ini terjadi saat pernikahan Syifa Dwi Fauziah (26 tahun) dengan M Agung Darajat Pratama pada 30 Mei 2021 silam.

Meski sudah lama, namun kini kasus pernikahan dengan mahar emas palsu tengah menjadi sorotan di kalangan masyarakat di Purwakarta.

Baca Juga: Setelah Lebaran 2024, Ruang Intelkam Polres Majalengka Dijubeli Ratusan Pemohon SKCK

Kasus mahar emas palsu ini berupa emas 10 gram yang diberikan oleh pihak suami kepada istrinya yang belakangan diketahui ternyata palsu.

Kang Dedi Mulyadi (KDM), kebetulan saat itu menjadi saksi pada pernikahan tersebut. Saat kasus ini mencuat, KDM akhirnya menemui Mahmudin, mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pasawahan yang juga sekaligus penghulu pernikahan pasangan tersebut.

Diskusi juga dihadiri sang istri Syifa yang didampingi pengacaranya Aa Ojat Sudrajat. Mahmudin mengungkapkan pernikahan pasangan tersebut tetap sah karena secara administrasi dan rukun nikah sudah terpenuhi semua.

Baca Juga: Pj Bupati: Pemkab Majalengka Siap Gulirkan 5 Program Skala Prioritas, Apa Saja?

“Periksa administrasinya lengkap semua, wali ada, saksi kedua belah pihak ada, maharnya 10 gram emas. Pernikahan tetap sah. Ada dua saksi yang mengesyahkan, rukunnya juga terpenuhi, yakni Islam, baligh dan berakal,” tutur Mahmudin.

Sebagai penghulu atau petugas pencatat pernikahan, tidak ada kewajiban untuk mengecek keaslian mahar dalam pernikahan. Justru yang seharusnya memastikan adalah saksi dan keluarga dari pengantin.

Terkait permasalahan yang ada, Mahmudin mengatakan, dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan, jika ada salah satu yang merasa dibohongi bisa mengajukan pembatalan pernikahan. Hanya saja, pembatalan pernikahan akan berpengaruh pada status anak.

Baca Juga: Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Cirebon Dukung Cabup yang Pro Mereka

“Saran KUA mah Allah itu sangat membenci perceraian. Bagusnya dilanjutkan, kalau memang masih saling mencintai. Tapi kalau pernikahannya sudah tidak cocok ada hak untuk gugatan ke pengadilan agama,” ujarnya.

Melihat masalah tersebut, KDM menyerahkan soal nasib perkawinan kepada pasangan tersebut. Ia juga menyarankan masalah diselesaikan dengan mempertimbangkan masa depan anak.

Belajar dari kasus tersebut, KDM berharap ke depan tidak ada lagi soal pemberitaan mahar palsu. Gugatan perceraian sendiri, sebenarnya tidak sepenuhnya didasari oleh mahar emas palsu.

Baca Juga: Tundukan Australia, Timnas Indonesia Amankan Tiga Poin di Piala Asia U-23

"Pernikahan Syifa bisa menjadi pelajaran bagi semua masyarakat untuk lebih hati-hati. Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian seperti ini, dan jadi pelajaran semua untuk mengecek mahar yang diberikan,” tutur KDM.

Kang Dedi Mulyadi berharap kasus ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat soal pencatatan pernikahan. Sebab dari kasus ini, muncul fakta bahwa mahar yang diucapkan tidak sesuai dengan yang diberikan.

Mungkin peristiwanya banyak tapi baru satu ini yang mencuat. Nanti harus ada payung hukum, misalnya surat edaran dari Mahkamah Agung yang memerintahkan kepada petugas pencatat nikah untuk memeriksa bukti otentik mahar yang diserahkan.

Baca Juga: 13 Nama Daftar Bacawalkot di PDI Perjuangan Kota Cirebon, Siapa Saja?

"Contohnya, bila mahar berupa emas nanti dilengkapi surat belinya di mana, beratnya berapa, kalau uang dihitung dulu, dicek palsu atau tidak,” ujar Dedi Mulyadi.*

Editor: Muhammad Alif Santosa

Tags

Terkini

Terpopuler