-PEMILU MAJALENGKA- Bawaslu Tengah Memproses Laporan Dugaan Pelanggaran Perekrutan PPS KPU di Pemilu 2024

- 8 Februari 2023, 12:08 WIB
Abdul Rosyid Kordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka
Abdul Rosyid Kordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka /


KABARCIREBON-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka saat ini tengah menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan pelanggaran mekanisme pembentukan badan Adhoc Panitia Pemugutan Suara (PPS) Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka, yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Penanganan sendiri saat ini sudah memasuki tahapan keterangan baik terlapor, pelapor dan saksi-saksi.

"Perlu diketahui bersama, bahwa sejak pengumuman badan ad hock PPS oleh KPU Majalengka kami sudah menerima beberapa laporan dari pelapor dan saat ini sedang diproses lebih lanjut. Laporannya terkait dugaan mekanisme perekrutan Badan Adhoc PPS Pemilu Seretak 2024 oleh KPU Majalengka," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Majalengka Abdul Rosyid saat dikonfirmasi wartawan via ponselnya, Rabu 8 Februari 2023.

Baca Juga: -PEMILU MAJALENGKA- Ketua DPC PKB Majalengka : PKB Partai Aspirasi Warga NU dan Umat Islam

Menurut dia, laporan yang diadukan pelapor sendiri adanya dugaan pelanggaran dalam mekanisme perekrutan badan adhoc anggota PPS, yang dinilai tidak profesional dan terindikasi penuh dengan kecurangan serta permainan.

"Di klausul laporan itu, pelapor merasa aneh dan mencium kejanggalan, misalnya nilai Computer Assisted Test (CAT) nya tinggi namun tidak lolos. Sedangkan peserta dengan nilai terendah, bisa ditetapkan sebagai calon terpilih anggota PPS,"kata Rosyid menerangkan laporan tersebut.

Lebih lanjut Rosyid menjelaskan, sesuai dengan alur mekanisme penanganan pelanggaran, itu ada batas ketentuan waktu yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti laporan pelapor yakni plus 7 hari ditambah 7 hari kerja. 

"Hari ini (Rabu) kita sedang memasuki waktu tambahan untuk meminta keterangan pihak-pihak terkait dan kini memasuki hari ke-2 dari 7 hari berikutnya,"jelasnya.

Baca Juga: -PEMILU MAJALENGKA- Tingkatkan Kapasitas Pendidikan Kaum Hawa, PPP Majalengka Gelar Sekolah Politik Perempuan

Mengenai laporan terlapor ini, kata dia, ditindaklanjuti karena sesudah memenuhui unsur dan syarat yang dibutuhkan. Di antaranya terpenuhunya syarat formil dan materil laporan. Kemudian dimasukan ke dalam register. Dan saat ini memasuki proses penanganan berupa pemanggilan dan klarifikasi baik terlapor, pelapor dan saksi-saksi yang terlibat dalam pusaran masalah ini.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: Liputan eksklusif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x