PDIP Belum Tentukan Sikap Masuk Koalisi atau Oposisi, Hasto: Kebijakan Ada pada Ketua Umum Partai

- 28 April 2024, 20:02 WIB
Sekertaris Jendral (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto
Sekertaris Jendral (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto /Foto/Tati/KC/

KABARCIREBON - Sekertaris Jendral (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto melakukan konsolidasi partai politik pasca Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif ke kabupaten dan kota yang dari hasilnya akan dibawa ke rekernas yang berngsung pada 24-26 Mei 2024.

Usai lakukan konsolidasi bersama kader dan para pengurus DPC PDIP Kabupaten Majalengka di salah satu hotel di Majalengka, Hasto mengungkapkan, konsolidasi yang dilakukan merupakan yang pertama pasca Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif tingkat kabupaten/kota.

"Sebelumnya, kami telah melakukan rapat koordinasi dengan dihadiri seluruh kepala daerah, rakor seluruh kepada dari PDIP yang menjabat satu periode, jumlahnya ada 200 orang, termsuk dari Kabupaten Majalengka, dan Majalengka merupakan basisnya PDIP di Jabar," ungkap Hasto Sabtu, 27 April 2024.

Baca Juga: Pemkab Majalengka Kirim 33 Kafilah ke MTQ Tingkat Provinsi Jabar

Lebih lanjut Hasto mengungkapkan, dalam rapat konsolidasi ini membahas persiapan pilkada serentak dan melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif, yang dari seluruh masukannya akan dibawa ke Rakernas pada 24, 25 dan 26 Mei 2024.

Hasto menambahkan, dengan konsolidasi tersebut, partai harus mempersiapkan kemenangan Pemilkada dan PDIP akan terus melakukan pemetaan politik dan mempercepat rekomendasi kepada para kader partai dalam penugasan kedepan.

Sedangkan menyinggun proses PTUN yang tengah ditempuh pihak PDIP, menurut Hasto, PTUN sedang ditangani tim hukum yang diketuai Gasyus Lumbun, yang pengajuannya telah disampaikan pada 2 April lalu.

Baca Juga: Pastikan 10 Program PKK Berjalan, TP PKK Kabupaten Cirebon Tinjau Desa Patapan

PTUN ditempuh sebagai langkah atau proses mencari ruang keadilan yang mekanismenya terbuka. Mencari keadilan atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.

“Sehingga ini berbeda dengan MK, karena MK adalah penyelesaian sengketa hasil, ini berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu akibat perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x