Bernyali Besar, Panwascam di Kabupaten Cirebon Ini Berani Bubarkan Kegiatan Kampanye

- 28 Januari 2024, 11:05 WIB
Bernyali besar, Panwascam Panguragan, Kabupaten Cirebon ini berani bubarkan kegiatan kampanye Pemilu 2024. Mereka saat foto bersama.*
Bernyali besar, Panwascam Panguragan, Kabupaten Cirebon ini berani bubarkan kegiatan kampanye Pemilu 2024. Mereka saat foto bersama.* /Kabar Cirebon/Foto Ismail/

KABARCIREBON - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Panguragan, Kabupaten Cirebon tidak segan-segan membubarkan kegiatan kampanye para peserta pemilu. Tindakan itu dilakukan bila kegiatan kampanye tanpa menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.

Ketua Panwascam Panguragan, Kabupaten Cirebon, Munawar Cholil menjelaskan, pihaknya terus mengingatkan peserta pemilu untuk selalu membuat STTP dari pihak kepolisian saat melakukan kegiatan kampanye.

STTP ini, kata dia, merupakan legalitas untuk peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye. STTP juga, sangat penting bagi peserta pemilu ketika akan mengadakan kegiatan.

Baca Juga: Berkah Penjual Bambu Cirebon, Panen Cuan di Pemilu 2024, Omset Tembus Rp 15 Juta Per Hari

"Kalau tidak mengantongi itu, kami juga akan sangat terpaksa membubarkan kegiatan dari Caleg atau peserta pemilu tersebut," ujar Munawar saat menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) terkait pengawasan kampanye bersama PKD se-Kecamatan Panguragan, Kamis 25 Januar 2024.

Ia melanjutkan, pelaksanaan kampanye pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Peserta pemilu dibebaskan untuk melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas. Namun kami menekankan kepada peserta pemilu untuk menempuh prosedur yakni dengan membuat STTP dari pihak kepolisian," katanya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto yang Mantul di Kabupaten Majalengka, Bisa Dicoba Soto Mang Oyo dan Soto Mang Mardi

Saat ini, lanjut dia, kampanye sudah memasuki metode kampanye rapat umum atau dengan mengerahkan masa dalam jumlah besar. Kecamatan Panguragan menurutnya tidak dijadikan tempat untuk pelaksanaan kampanye terbuka tersebut.

"Meski tidak ada tempat untuk kampanye terbuka, kami tetap melakukan pengawasan terkait mobilisasi massa dari Kecamatan Panguragan menuju tempat kampanye," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x