KABARCIREBON-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka mengimbau kepada setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu agar tidak melakukan tindakan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK).
Karena tindakan tersebut berpotensi pada pelanggaran pidana pemilu. Imbauan itu mencuat setelah merebaknya kasus pengrusakan APK yang mulai terjadi di berbagai kecamatan se- Kab Majalengka termasuk di Kecamatan Cigasong.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cigasong Jejep Falahul Alam mengatakan, pemasangan APK merupakan salah satu metode kampanye untuk menawarkan visi misi atau citra diri peserta pemilu.
Karena itu, keberadaan APK sepanjang dipasang di lokasi yang sesuai dengan regulasi, itu dilindungi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan perarturan hukum lainnya.
"Kalau ketentuan terkait APK itu ada pada Pasal 280 ayat (1) huruf g, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, isinya bahwa pelaksana peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu,"paparnya saat menggelar jumpa pers di kantor Panwaslu Cigasong.
Maka dari itu, lanjut dia, tidak dibenarkan tindakan merusak atau menghilangkan APK pada masa kampanye saat ini, karena aktivitas itu terancam sanksi pidana.
Sanksi pidana itu sendiri, lanjutnya, tercantum dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye
Pemilu.