Panwascam di Majalengka Ingatkan Pelaku Pengrusakan dan Penghilangan APK Pemilu 2024 Terancam Sanksi Pidana

- 27 Desember 2023, 22:28 WIB
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Cigasong Kabupaten Majalengka saat menggelar jumpa pers di kantor kecamatan setempat
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Cigasong Kabupaten Majalengka saat menggelar jumpa pers di kantor kecamatan setempat /Tati/

KABARCIREBON-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka mengimbau kepada setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu agar tidak melakukan tindakan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK).

Karena tindakan tersebut berpotensi pada pelanggaran pidana pemilu. Imbauan itu mencuat setelah merebaknya kasus pengrusakan APK yang mulai terjadi di berbagai kecamatan se- Kab Majalengka termasuk di Kecamatan Cigasong.

Ketua Panwaslu Kecamatan Cigasong Jejep Falahul Alam mengatakan, pemasangan APK merupakan salah satu metode kampanye untuk menawarkan visi misi atau citra diri peserta pemilu.

Baca Juga: Pasar Perumahan di wilayah Cirebon Tumbuh Positif: Tercatat dari Penyaluran FLPP Terdongkrak Naik hingga 20%

Karena itu, keberadaan APK sepanjang dipasang di lokasi yang sesuai dengan regulasi, itu dilindungi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan perarturan hukum lainnya.

"Kalau ketentuan terkait APK itu ada pada Pasal 280 ayat (1) huruf g, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, isinya bahwa pelaksana peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu,"paparnya saat menggelar jumpa pers di kantor Panwaslu Cigasong.

Maka dari itu, lanjut dia, tidak dibenarkan tindakan merusak atau menghilangkan APK pada masa kampanye saat ini, karena aktivitas itu terancam sanksi pidana.

Baca Juga: Gua Pocong Pangandaran dan Gua Sanghyang Kenit, Ngeri-ngeri Sedap tapi Ini Gua Paling Panjang di Kentucky

Sanksi pidana itu sendiri, lanjutnya, tercantum dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye
Pemilu.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x