KABARCIREBON-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka bersama Tim Gabungan Penegak Hukum Satpol PP serta Polsek Kecamatan Cigasong kembali menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 hingga ke pelosok desa.
Penertiban ini yang kedua kalinya dilaksanakan setelah sebelumnya dilaksanakan secara serentak. APS yang diamankan APS di dalam angkot, spanduk, pamflet dan baliho bakal calon legislatif (bacaleg) dan calon presiden, yang melanggar aturan Perda Majalengka Nomor 10 tahun 2019 tentang ketertiban umum. Saat penertiban sendiri melibatkan para Panitia Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) se-Kecamatan Cigasong.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2PM) Panwaslu Cigasong Eka Prasetia menjelaskan, penertiban ini sesuai dengan arahan Bawaslu Majalengka Satpol PP, Anggota Polsek Cigasong dan instansi terkait lainnya melakukan penyisiran di sejumlah jalan desa dan kelurahan se-Kecamatan Cigasong untuk menertibkan APS yang melanggar Perda dan mengandur unsur kampanye.
Baca Juga: Innalilahi, Ibunda Dekan Fakultas Syariah UIN Bandung Prof Dr H Fauzan Ali Rasyid MSi Wafat
"Kalau di APS itu ada klausa tanda coblos, ajakan memilih, ayo pilih, mohon dukungannya dan kata-kata lain yang mengandung unsur ajakan memilih, maka APS tersebut jelas kami tertibkan," ucapnya.
Menurut dia, beberapa hari sebelumnya Panwaslu Cigasong telah memberikan himbauan, menyurati, dan mengumpulkan perwakilan partai politik peserta pemilu 2024 di Aula Kantor Panwaslu Cigasong.
Dimana, pertemuann tersebut berisikan agar para parpol atau tim suksesnya segera menurunkan sendiri seluruh APS yang melanggar, atau tidak sesuai dengan Perda.
"Jadi saat ini kan belum memasuki masa kampanye, masih tahapan sosialisasi, dimana tidak boleh ada unsur kampanye. Selama ini hasil penertiban kami itu banyak ditemukan banyak APS yang mengandung unsur kampanye dan melanggar Perda,"tuturnya.