Baca Juga: Bupati Karna Sobahi: Majalengka Raih Kado Terindah di Hari Pahlawan
Terlebih, apabila APS Caleg maupun Capres tersebut dipasang di lokasi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2019 tentang Keteriban Umum.
"Unsur kampanye yang dimaksud ialah nomor urut calon, ajakan memilih, tanda coblos atau gambar paku, mohon doa restu dan dukungan, serta lainnya," katanya.
Ia menyampaikan, penertiban tersebut dimulai secara serentak di Kabupaten Majalengka pada pekan lalu, dan rencananya bakal dilaksanakan hingga 27 November 2023.
Sebab, tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, sehingga sebelumnya dinilai perlu menciptakan ketenangan melalui penertiban APS yang mengandung unsur kampanye.
"Nantinya, alat peraga tersebut akan dipasang kembali secara serentak saat tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023,"tutupnya.***