Panwascam di Majalengka Ingatkan Pelaku Pengrusakan dan Penghilangan APK Pemilu 2024 Terancam Sanksi Pidana

- 27 Desember 2023, 22:28 WIB
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Cigasong Kabupaten Majalengka saat menggelar jumpa pers di kantor kecamatan setempat
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Cigasong Kabupaten Majalengka saat menggelar jumpa pers di kantor kecamatan setempat /Tati/

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah).

"Ketentuan pidana dalam undang-undang yang mengatur tentang pemilu ini harus dicermati semua peserta pemilu,” ucapnya.

Baca Juga: Nikmati Safari Land Saat Perayaan Tahun Baru di Swiss-Belhotel Cirebon

Hal senada diungkapkan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Cigasong, Baban Ahmad Fuad. Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menangani kasus pengrusakan APK di Kecamatan Cigasong di salah caleg DPR RI. Saat ini penangananya telah berjalan.

Adapun mengenai hambatan dalam penyelesaian dugaan tindak pidana pengrusakan APK, kata Baban, adalah keterbatasan waktu yang sangat singkat yaitu paling lambat 7 hari sejak terjadinya pengrusakan alat peraga kampanye.

Kedua, kurangnya cukup alat bukti dan tidak adanya saksi-saksi yang melihat siapa yang melakukan pengrusakan APK. "Terkait kasus di Majalengka hingga sampai sekarang pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Majalengka dan instansi terkait lainnya. Mohon maaf kami belum bisa menetapkan pelaku atau tersangka pada kasus pengrusakan APK di Kecamatan Cigasong,"ucapnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warteg yang Murmer di Kota Jakarta Selatan, Silakan Mampir ke Warteg Mamoka dan Warteg Noto Jaya

"Saat ini kami sedang menangani kasus pengrusakan APK salah satu caleg di DPR RI yang terpasang di Cigasong. Motif pengrusakan masih dalam pendalaman dan pelakunya masih dicari,"tambahnya.

Senada dengan yang lainnya, Kordinator Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslu Cigasong Eka Prasetia. Ia menjelaskan, jika mengacu pada Keputusan KPU Majalengka Nomor 452 tentang lokasi penetapan APK di Pemilu 2024, dan Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang Penertiban Umum itu banyak yang melanggar aturan.

Kondisi ini seharusnya, mendapatkan perhatian serius dari pengurus parpol untuk diinformasikan ke para calegnya. Agar pemasangan APK itu sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Jika ini dibiarkan tentunya instansi terkait akan menertibkannya.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x