PEMILU MAJALENGKA : PKD Panwaslu Cigasong Temukan Warga Tak di Coklit Petugas Pantarlih KPU Majalengka

- 23 Februari 2023, 17:08 WIB
Seorang Pantarlih Kelurahan Talagasari Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya saat melakukan pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) di salah satu rumah warga di Kampung Sukagalih Kelurahan Talagasari Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, Minggu 19 Februari 2023
Seorang Pantarlih Kelurahan Talagasari Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya saat melakukan pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) di salah satu rumah warga di Kampung Sukagalih Kelurahan Talagasari Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, Minggu 19 Februari 2023 /Asep MS/

KABAR CIREBON -Panwanslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka,menemukan sejumlah kasus pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Panitia Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pemilu Serentak 2024 ini. PKD sendiri merupakan petugas yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa, yang tugas wewenang dan kewajibanya ada di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Dari hasil pengawasan kami di lapangan ketika petugas Coklit dari KPU Majalengka turun ke warga, itu anehnya tidak semua di catat," kata PKD Simpeureum Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, Ustad Umar.

Menurut dia, kasus temuan di lapangan warga yang tidak di coklit itu yang tidak memiliki KTP di tempat tinggalnya yang baru. Kedua, adanya perbedaan data kependudukan yang tercatat di kartu keluarga (KK) dengan KTP. Petugas Coklit membiarkan hal ini tanpa ditindaklanjuti. Jika kedua temuan ini dibiarkan akan merugikan warga itu sendiri, karena tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Baca Juga: KABAR MAJALENGKA : Sekilas Profile PT Kaldu Sari NABATI Majalengka, Baik Produk Terbaru, Bisnis dan Alamat

Terlebih KPU memberikan durasi waktu untuk petugas Coklit hanya 2 bulan. Setelah itu tidak ada lagi pendataan Coklit bagi warga. Sehingga warga tersebut besar kemungkinan tidak masuk dalam rekapitulasi hasil pemutakhiran oleh PPS yang disampaikan PPK dan KPU. Pada akhirnya masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) apalagi Daftar Pemilik Tetap (DPT). Karena waktu untuk perbaikan data kependudukan itu tidak lama.

"Sudah saya catat ini sebagai temuan. Tentunya kasus hal ini juga bisa terjadi di desa atau kelurahan lain di Majalengka," kata Umar.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka H Nizar Aruman membenarkan adanya temuan tersebut. Menurut dia, pihaknya sudah melaporkan temuan ini kepada KPU Majalengka. Namun hal itu belum direspon mengingat aturan saat ini petugas Coklit hanya mendata warga administrasi kependudukan KTP yang sesuai. Jika dilakukan mungkin hawatir adanya pemilih ganda.

Baca Juga: PEMILU 2024 - KPU Jabar Buka Lowongan Kerja Pada Pemilu 2024 untuk Penempatan di Setiap KPU se Jawa Barat

"Saya juga sudah berkonsultasi terkait temuan ini ke KPU Majalengka, tapi memang di aplikasi yang sudah disediakan kami hanya mencoklit KTP atau KK yang tidak bermasalah. Untuk yang bermasalah tidak di coklit dulu, kalau mau diperbaiki terlebih dahulu,"ucapnya.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x