KABAR CIREBON-Memasuki tahapan Pemilu Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka secera serentak melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) di Kabupaten Majalengka.
Program yang dilaksanakan KPU melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dilaksanakan mulai dari 12 Februari-14 Maret 2023. Diawali dengan Coklit ke rumah pribadi Bupati Majalengka H Karna Sobahi, dan sejumlah pejabat lainnya dari kalangan birokrasi maupun politisi.
"Coklit Pemilu Serentak 2024 ini, diawali dengan menyambangi kediaman rumah Pak Bupati Majalengka di Kelurahan Cijati.Lalu dilanjutkan ke beberapa para pejabat baik Pak Wabup, Pak Sekda, Para Anggota DPR RI asal Majalengka. Dan tentu nantinya ke seluruh lapisan masyarakat Majalengka yang sudah memiliki hak pilih,"kata Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada usai mencoklit di rumah bupati kepada para wartawan.
Menurut dia, pelaksanaan Coklit ini dilaksanakan bukan hanya di Majalengka, tapi serentak di seluruh tanah di Indonesia. Untuk data kependudukan di Majalengka sendiri itu didapat Kemendagri RI melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Majalengka.
"Sementara ini data pemilih di Kabupaten Majalengka ada sekitar 1 juta lebih pemilih. Data ini sedang kita cocokan ke lapangan oleh ribuan Pantarlih yang langsung door to door ke rumah, apakah sesuai atau tidak. Data ini pada akhirnya akan dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Serentak 2024 ini,"paparnya.
Agus mengimbau kepada seluruh warga Majalengka yang akan di datangi untuk di coklit bisa memberikan informasi dan data yang valid dan akurat kepada petugas ribuan Pantarlih yang telah dibentuknya. Karena tugas Pantarlih sendiri bekerja untuk melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.
Hal itu diperkuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Mereka tugas ke lapangan untuk membantu KPU, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih, dan pemutakhiran data pemilih.
Kemudian, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Lalu, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih serta enyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. Pantarlih juga akan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.