PEMILU MAJALENGKA - PPK PPS Panwaslu PKD dan Parpol Wajib Tahu. Ini Tahapan Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

- 9 Februari 2023, 20:11 WIB
Ilustrasi. Jokowi siapkan anggaran Rp110,4 Triliun untuk Pemilu 2024.
Ilustrasi. Jokowi siapkan anggaran Rp110,4 Triliun untuk Pemilu 2024. /Antara/Retno Esnir/

KABARCIREBON - Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 telah ditetapkan oleh pemerintah dan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Jika dihitung hingga saat ini tersisa waktu sekitar 1 tahun atau 12 bulan 5 hari lagi, pesta demokrasi lima tahunan akan digelar.

Guna membantu kinerjanya, dua penyelenggara Pemilu di Majalengka baik KPU maupun Bawaslu sudah merekrut badan ad hoc. Di Bawaslu sendiri sudah membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di seluruh kecamatan se-Kabupaten Majalengka. Terbaru sudah melantik Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).

Sedangkan di badan Ad hoc KPU sudah membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan saat ini sedang berlangsung pemilihan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).  

Perlu diketahui, Pemilu yang akan digelar tahun depan ini akan memilih Presiden, Anggota DPD, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kota dan Kabupaten.Di PKPU Nomor 3 tahun 2023 Pasal 2 dijelaskan bahwa Pemilu harus dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan asas yang bersifat langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil (LUBER dan JURDIL).

Baca Juga: -PEMILU MAJALENGKA- Inilah Hasil Rincian DAPIL MAJALENGKA di Pemilu 2024, Berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023

Termasuk dalam penyelenggaran Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2023 sebagai berikut :

TAHAPAN PENYELENGGARAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan      penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024)
2. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni -14 Desember 2023)
3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023)
4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022)
5. Penetapan peserta pemilu (4 Desember 2022)
6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023)

Baca Juga: -PEMILU MAJALENGKA- Bawaslu Tengah Memproses Laporan Dugaan Pelanggaran Perekrutan PPS KPU di Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x