-PEMILU MAJALENGKA- Inilah Hasil Rincian DAPIL MAJALENGKA di Pemilu 2024, Berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023

- 8 Februari 2023, 14:27 WIB
KPU Majalengka tengah menggelar rapat bersama jajaran komisioner KPU lainnya di kantor KPU setempat.
KPU Majalengka tengah menggelar rapat bersama jajaran komisioner KPU lainnya di kantor KPU setempat. /

KABARCIREBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini telah menetapkan daerah pemilihan (dapil) Pemilu Serentak tahun 2024 untuk Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. Wacana perubahan dapil sendiri setelah sebelumnya Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pemilu 2024.

Kesepakatan soal rancangan PKPU disampaikan melalui rapat kerja (raker) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin 6 Februari 2023 lalu. Rancangan PKPU yang disetujui itu didalamnya menyangkut tentang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

"Untuk dapil di Kabupaten Majalengka pada Pemilu Serentak tahun 2024 ini tidak ada perubahan,"kata Kadiv Teknis Penyelenggaraan Kurniasih didampingi Kadiv Sosdiklihparmas Cecep Jamaksari, Rabu 7 Februari 2023.

Baca Juga: -PEMILU MAJALENGKA- Bawaslu Tengah Memproses Laporan Dugaan Pelanggaran Perekrutan PPS KPU di Pemilu 2024

Menurut dia, keputusan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota dan Kabupaten dalam pemilihan umum tahun 2024. Bagi Kabupaten Majalengka sendiri, lanjut dia, dapil tidak ada perubahan sama seperti pada Pemilu 2019 lalu. Meski pada awalnya, wacana perubahan dapil itu sempat membumi di kalangan para politisi maupun pihak terkait lainnya. Karena usulan sebelumnya pernah mencuat ada tiga dapil, lima dapil, tujuh dapil.

"Dapil itu merupakan peta dan juga medan tempur bagi semua peserta pemilu, baik caleg maupun partai politik itu sendiri,"kata Cecep.

Masih dikatakan Cecep, dari hasil kesepakatan itu yang terutuang dalam PKPU Nomor 6 tahun 2023 dapil di Majalengka dan segera mensosialisaikan hasil keputusan ini kepada peserta pemilu maupun partai politik.

Baca Juga: -PEMILU MAJALENGKA- Ketua DPC PKB Majalengka : PKB Partai Aspirasi Warga NU dan Umat Islam

"Secepatnya kita akan segera umumkan informasi terbaru terkait wacana perubahan dapil ini,"ujar cecep.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x