Berikut hasil keputusan PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota dan Kabupaten dalam pemilihan umum tahun 2024, Sebagai Berikut :
1. Dapil Majalengka 1 (Alokasi 10 Kursi) meliputi kecamatan :
1. Kecamatan Majalengka
2. Kecamatan Dawuan
3. Kecamatan Kadipaten
4. Kecamatan Panyingkiran
5. Kecamatan Kasokandel
2. Dapil Majalengka 2 (Alokasi 10 Kursi)
1. Kecamatan Jatiwangi
2. Kecamatan Kertajati
3. Kecamatan Jatitujuh
4. Kecamatan Ligung
3. Dapil Majalengka 3 (Alokasi 10 Kursi)
1. Kecamatan Rajagaluh
2. Kecamatan Leuwimunding
3. Kecamatan Sumberjaya
4. Kecamatan Kecamatan Palasah
5. Kecamatan Sindangwangi
4. Dapil Majalengka 4 (Alokasi 10 Kursi)