Herman Khaeron Apresiasi Pemberian SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

- 13 Mei 2024, 20:36 WIB
Anggota DPR RI, Herman Khaeron bersama Mendagri Tito Karnavian.
Anggota DPR RI, Herman Khaeron bersama Mendagri Tito Karnavian. /IST /

KABARCIREBON - Sebanyak 406 kuwu atau kepala desa di Kabupaten Cirebon mendapatkan penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Penambahan masa jabatan ini ditandai pemberian surat keputusan (SK) oleh Bupati Imron. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyambut baik hal ini.

Menurut pria yang akrab disapa Hero ini, perpanjangan kepala desa merupakan salah satu bagian dari revisi UU Desa.

"Dengan perpanjangan ini semoga kepala desa mampu mewujudkan pembangunan di desanya dengan ketersediaan waktu yang lebih panjang. Saya sebagai anggota Banleg yang turut membahas pasal demi pasal revisi UU Desa merasa bangga turut serta mewujudkan aspirasi ini," ujar Hero, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Teguh Rusiana Merdeka Ajak Generasi Muda Berperan Aktif di Pilkada Cirebon

Lebih lanjut Hero menuturkan, sejak dirinya menerima aspirasi dari berbagai organisasi kepala desa, perangkat desa, dan instrumen lainnya, langsung menjadi atensi untuk disuarakan di rapat paripurna. 

"Kami turut membahas dan mengambil keputusan TK 1 di Badan Legislasi DPR, dan pengambilan keputusan TK 2 di paripurna DPR, karena didorong oleh adanya tujuan besar di dalamnya," ucapnya.

Hero menambahkan, penambahan masa jabatan kepala desa diyakini dapat mempercepat pembangunan di desa dan pada akhirnya memberi kemakmuran kepada rakyat. 

Baca Juga: 60 Sekolah di Kuningan Menerima Manfaat Pengadaan Media Pendidikan Tematik Interaktif

"Saya paham kontestasi kepala desa yang terlalu pendek juga cukup merepotkan para kepala desa. Namun perpanjangan jabatan ini sejatinya adalah untuk kepentingan rakyat di desanya," pungkasnya.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah