Hari Ini, 203.056.784 Rakyat Indonesia Pilih Presiden Pemilu 2024, Ini Surat Suara yang Dinyatakan Tidak Sah

- 14 Februari 2024, 13:07 WIB
Potret kertas suara dari calon presiden Indonesia di Pemilu 2024
Potret kertas suara dari calon presiden Indonesia di Pemilu 2024 /

KABARCIREBON - Sebanyak 203.056.748 rakyat Indonesia memilih tiga pasang calon Presiden RI, Rabu, 14 Februari 2024. Mereka yakni Anies Muhaimin nomor urut 1, Prabowo Gibran nomor urut 2 dan Ganjar Mahfud nomor urut 3.

Sedangkan sebanyak 1.750.474 rakyat Indonesia yang berada di luar negeri, sudah memilih lebih dulu. Namun yang harus anda perhatikan, ada surat suara yang dinyatakan tidak sah. Seperti apakah itu?

Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, jumlah pemilih pada tahun 2024 ini berjumlah 204.807.222. Dengan perincian pemilih dalam negeri sebanyak 203.056.748 dan pemilih luar negeri 1.750.474 orang.

Baca Juga: Ribuan Surat Suara Rusak di Kota Cirebon Dimusnahkan

Untuk pemilih dalam negeri tersebar di 820.161 TPS di 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan di seluruh wilayah Indonesia.

Anda yang memilih hari ini, pahami suarat suara sah dan tidak sah. Suara pemilih dinyatakan sah apabila surat suara ditandatangi ketua KPPS.

Lalu, ada tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Baca Juga: Tiket KA untuk Angkutan Lebaran 2024 Sudah Bisa Dibeli Mulai 15 Februari

Dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 tahun 2023, ada dua ketentuan yang menjadi dasar Surat suara dinyatakan tadak sah dalam Pemilu 2024.

1. Jika surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

2. Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x