Baca Juga: MTQ Tingkat Kabupaten Kuningan Ditetapkan di Kawasan Wisata Waduk Darma
Kemudian, di tiap TPS ada surat suara cadangan. Menurut Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023, KPU menyediakan tambahan surat suara 2 persen di tiap TPS. Sebanyak 2 persen surat suara itu sebagai cadangan.***