KABARCIREBON - Emas palsu dijadikan mahar nikah menghebohkan masyarakat Purwakarta. Politisi Partai Gerindra, Dedi Mulyadi yang saat itu menjadi saksi akad pun turun tangan mengatasi masalah tersebut.
Masalah mahar emas palsu ini terjadi saat pernikahan Syifa Dwi Fauziah (26 tahun) dengan M Agung Darajat Pratama pada 30 Mei 2021 silam.
Meski sudah lama, namun kini kasus pernikahan dengan mahar emas palsu tengah menjadi sorotan di kalangan masyarakat di Purwakarta.
Baca Juga: Setelah Lebaran 2024, Ruang Intelkam Polres Majalengka Dijubeli Ratusan Pemohon SKCK
Kasus mahar emas palsu ini berupa emas 10 gram yang diberikan oleh pihak suami kepada istrinya yang belakangan diketahui ternyata palsu.
Kang Dedi Mulyadi (KDM), kebetulan saat itu menjadi saksi pada pernikahan tersebut. Saat kasus ini mencuat, KDM akhirnya menemui Mahmudin, mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pasawahan yang juga sekaligus penghulu pernikahan pasangan tersebut.
Diskusi juga dihadiri sang istri Syifa yang didampingi pengacaranya Aa Ojat Sudrajat. Mahmudin mengungkapkan pernikahan pasangan tersebut tetap sah karena secara administrasi dan rukun nikah sudah terpenuhi semua.
Baca Juga: Pj Bupati: Pemkab Majalengka Siap Gulirkan 5 Program Skala Prioritas, Apa Saja?
“Periksa administrasinya lengkap semua, wali ada, saksi kedua belah pihak ada, maharnya 10 gram emas. Pernikahan tetap sah. Ada dua saksi yang mengesyahkan, rukunnya juga terpenuhi, yakni Islam, baligh dan berakal,” tutur Mahmudin.
Sebagai penghulu atau petugas pencatat pernikahan, tidak ada kewajiban untuk mengecek keaslian mahar dalam pernikahan. Justru yang seharusnya memastikan adalah saksi dan keluarga dari pengantin.