PR KAPOLRI TERPILIH

- 5 Januari 2021, 23:13 WIB
Galun Eka Gemini
Galun Eka Gemini

Professional

Harapan masyarakat agar polisi (Polri) menjadi sosok sekaligus institusi yang professional sebetulnya sudah lama digaungkan. Muncul beriringan ketika bergulirnya semangat reformasi yang terjadi dua dekade silam.  Kita agak mundur dulu ke belakang. Selama Orde Baru, Polri berada di bawah struktur ABRI. Posisinya yang demikian membuat Polri dalam kendali ABRI. Tidak sedikit berbagai kasus atau persoalan yang terjadi di lapangan diselesaikan oleh ABRI. Terlebih bila kasus yang seharusnya ditangani polisi itu menyeret anggota ABRI (TNI), penegakkan hukum tak berjalan semestinya.

Adapun dari segi penindakan, sikap dan tindakan Polri dalam penangan kasus lebih menyerupai militer. Dalam arti mengedepankan pendekatan represif (security approach). Mengapa demikian? Bisa jadi karena doktrin yang diterima aparat Polri sama persis dengan TNI. Untuk itu, peran Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat masih jauh panggang dari api. Tak kalah pentingnya, Polri (bersama unsur ABRI lainnya) menempatkan diri sebagai kepanjangan tangan politik Orde Baru. Peran Polri bukan saja sebagai penjaga Kamtibmas, melainkan juga merangsek pada jabatan-jabatan sipil di legislatif, lembaga atau kementerian-kementerian yang bukan menjadi tugas pokok dan tidak berhubungan dengan tugas-tugas di kepolisian. Itu juga sebabnya kemudian yang membuat rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Seiring bergulirnya semangat reformasi yang menyentuh setiap lini, Polri sebagai alat negara tak luput menjadi sasaran. Tuntutan reformasi terhadap Polri dalam rangka menjadikan Polri sebagai lembaga yang mandiri dan professional. Mandiri dalam pengertian karena secara struktur terpisah dari ABRI. Dengan demikian tanggung jawab Polri tak lagi kepada Menhakam/Panglima ABRI, melainkan bertanggung jawab langsung kepada presiden karena posisinya langsung di bawah presiden dalam sistem ketatanegaraan yang baru. 

Kemudian dikatakan professional, sebab tugas Polri hanya merujuk pada satu tugas pokok: menjaga dan memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui penegakkan hukum bagi pelanggarnya.   Singkatnya, dalam mewujudkan reformasi Polri diawali dengan dipisahkannya Polri dari struktur ABRI. Hal ini sebagaimana tercantum pada Tap MPR No VI tahun 2000 tentang pemisahan Polri dan TNI. Ditambah oleh Tap MPR No VI tahun 2000 yang mengatur tentang peran Polri dan peran TNI yang menyatakan peran Polri dan TNI hanya menjalankan satu tugas pokok sebagai alat kemanan dan pertahanan negara.

Halaman:

Editor: Dodi Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x