KEJAKSAN,(KC Online).- SP (25), warga Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon diringkus petugas Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Kamis (20/1/2022). SP diringkus petugas kepolisian karena melakukan pencurian di salah satu pondok pesantren sekitar Asunnah, beberapa waktu yang lalu.
Untuk mengelabui orang sekitarnya, SP melancarkan aksinya sendirian dengan menyamar menjadi pemulung. Dalam aksinya, SP menggasak satu unit laptop, handphone dan sejumlah uang tunai milik santri setempat.
Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar M. Fahri Siregar membenarkan hal tersebut. Fahri mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana pencurian yang dialami santri di Pondok Pesantren Asunnah beberapa waktu yang lalu. Setelah menerima laporan, Tim Khusus Polres Cirebon Kota langsung melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan tim khusus, terduga pelaku berhasil diamankan saat akan menjual salah satu barang bukti secara COD di Desa Sampiran Kecamatan Talun," kata Fahri.
Fahri mengatakan, SP berkasi seorang diri dengan modus menyamar sebagai pemulung kemudian mengamati sekitar. Setelah dirasa sudah aman, barulah pelaku beraksi mengambil sejumlah laptop, handphone dan sejumlah uang.