Kebijakan Restrukturisasi Kredit Perbankan Mencapai Rp 103 Triliun

9 Juli 2020, 21:45 WIB

CIREBON,(KC Online).-

Berdasarkan data pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kebijakan restrukturisasi selama masa pandemi Covid-19 mencapai Rp 103 triliun. Kebijakan restrukturisasi atau keringanan pembayaran angsuran kredit ini bagi masyarakat  terdampak Covid-19 dilakukan lembaga keuangan perbankan maupun pembiayaan leasing hingga Juni 2020.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan, sebelumnya OJK telah mendukung pemerintah, dan sesuai dengan kewenangan sebagai regulator telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit perbankan pada 26 Februari 2020 yang diituangkan dalam POJK 11/2020 pada 16 Maret 2020 dalam menghadapi sebuah tekanan ekonomi akibat Covid- 19. 

"Selain itu, OJK juga mengeluarkan POJK 14/2020 sebagai dasar pelaksanaan relaksasi restrukturisasi kredit di perusahaan pembiayaan pada tanggal 17 April 2020 yang didahului dengan Surat Edaran KE Pengawas IKNB pada tanggal 30 Maret 2020," ungkap Anto melalui virtual applikasi Zoom kepada sejumlah awak media, Kamis (9/7/2020).

Lebih lanjut Anto mengatakan, nilai insentif atas pencadangan yang harusnya tidak dibentuk dalam program restrukturisasi sampai dengan bulan Juni 2020 kemarin  mencapai Rp103 triliun.

"Sebagai catatan juga, bahwasanya pemerintah sebelumnya mengeluarkan Perpu 1/2020. Restrukturisasi ini menjadi acuan pada penjabaran Perpu 1/2020 yang melalui Penerbitan PP 23/2020, seperti berupa Subsidi Selisih Bunga (PMK 65/2020) dan Penempatan untuk Kebutuhan Likuiditas (PMK 64/2020) dan selanjutnya untuk menggerakkan sektor riil melalui penempatan uang negara (PMK 70/2020)," ujar Anto.

Dalam periode 31 Maret sampai 29 Juni, lanjut Anton, untuk realisasi restrukturisasi kredit secara mingguan terbesar terjadi pada minggu pertama bulan Mei 2020, yaitu sampai dengan 4 Mei 2020. Pada minggu tersebut realisasi debitur mencapai 2.860.369 debitur atau 45,0 persenya dari total realisasi sebanyak 6.349.674 debitur sampai dengan 22 Juni 2020.

"Sementara,untuk baki debetnya mencapai Rp 129,747 miliar atau 18,7 persen dari total realisasi  sebesar Rp 695,344 miliar," katanya.

Dari jumlah itu, lanjut Anto, dikontribusikan oleh debitur UMKM sebanyak  2.599.080 debitur (90,9 persen), dengan baki debet sebesar Rp 67.739 miliar (52,2 persen). Sementara non UMKM sebanyak 261.289 debitur (9,1 persen) dengan baki debet capai Rp 62,008 miliar.

"Sedangkan, trend peningkatan debitur yang direstrukturisasi mulai mengalami perlambatan pada periode selanjutnya. Di mana, dari total peningkatan jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi pada posisi 29 Juni sebanyak 208.229 debitur atau meningkat sebesar 3,28 persennya dari minggu sebelumnya," ungkapnya.

Untuk periode yang sama, growth realisasi mingguan sejak 31 Maret sampai 29 Juni 2020 terbesar  terjadi di 4 Mei 2020 dibanding periode 24 Aprl 2020 sejalan dengan peningkatan jumlah debitur dengan total peningkatan baki debet restrukturisasi kredit sebesar Rp 129,747 miliar atau meningkat 62,61 persen dari periode sebelumnya.

"Komposisi pertumbuhan tersebut cukup berimbang antara debitur UMKM maupun Non UMKM dengan nominal pertumbuhan baik debet masing-masing sebesar Rp 67,739 miliar (tumbuh 68,1 persen) dan Rp 62,008 miliar (tumbuh 57,49 persen)," katanya.

Sejalan dengan trend jumlah debitur, realisasi peningkatan baki debet restrukturisasi kredit juga mengalami trend penurunan. Di mana, dari total peningkatan jumlah baki debet yang melakukan restrukrurisasi pada posisi 29 Juni 2020 sebesar Rp 45,446 milar atau meningkat sebesar 6,54 persen dari minggu sebelumnya. (Epih)

Editor: Fani Kabar Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler