Dipengaruhi Miras, Seorang Kepala Desa Pukul Warga

22 Juni 2021, 20:55 WIB
Kasat Reskrim Polres Majalengka, Ajun Komisaris, Siswo De Cuellar Tarigan memberikan keterangan pers terkat kepala desa yang terlibat melakukan pemupukan terhadap seorang warga Tasikmalaya,saat gelar perkara, Selasa (22/6/2021).* Tati/KC

MAJALENGKA, (KC Online).-

Seorang kepala desa asal Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka ES, diamankan Kepolsian Resort Majalengka atas dugaan penganiayaan terhadap US  warga Desa Kawalu, Kota Tasikmalaya. Kepala desa ini diamankan petugas pada 5 Juni lalu.

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Siswo De Cuellar Tarigan, Selasa (22/6/2021) mengatakan, peristiwa penganiyaaan yang diduga dilakukan kepala desa terjadi dua pekan kemarin.

Saat itu korban tengah melajukan kendaraanya di Desa Kancana, Kecamatan Cikijing saat akan menemui sahabatnya di Kancana. Kemudian lanju kendaraan US dihentikan oleh tersangka ES sambil menanyakan tujuan US ke Kancana.

Setelah dijawab tujuan kedatangan ke Kancana untuk menemui sahabatnya, tiba-tiba tersangka yang diduga dipengaruhi mimunam keras langsung marah dan memukul korban .

“Tiba-tiba tanpa alasan, terlapor ES langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali,” ungkap Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan langsung menuju rumah sahabatnya. Namun, ES tetap melakukan pengejaran hingga ke rumah Haji Op dan kembali melakukan penganiayaan. Di TKP, ES dibantu temannya dengan inisial UN, warga Desa Cipulus, Kecamatan Cikijing.

“Di rumah Haji Op, ES kembali melakukan penganiayaan dengan cara membanting korban sampai tersungkur sebanyak dua kali dan menedang bagian wajah sebanyak dua kali juga. Pelaku lainnya yaitu berinisial UN ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya ke bagian wajah korban,” jelas Siswo.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah. Korban juga mengalami luka gores dan gigi seri terlepas. Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku melakukan aksi itu spontanitas, dikarenakan awalnya ada pertikaian ketika berpapasan di jalan.

Saat kejadian, jelas dia, para pelaku juga diketahui di bawah pengaruh miras, berbarengan dengan adanya hiburan organ tunggal dalam hajatan di Desa Kancana.

“Para pelaku diamankan di Polres Majalengka pada 17 Juni kemarin. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” jelas Kasat Reskrim Siswo DC Tarigan.(Tati)

Editor: Ajay Kabar Cirebon

Terkini

Terpopuler