Sehari Kerja di Turki, Masripah Meninggal karena Covid-19

26 Juli 2021, 08:01 WIB

INDRAMAYU, (KC Online).- Masripah binti Tarkiyah Carba (36 tahun), warga  Blok Pilang Kidang Desa Sukamulya Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu meninggal dunia di negara Turki karena terpapar Covid-19. Padahal dia yang menjadi Tenaga kerja Indonesia (TKI) baru bekerja satu hari di rumah majikannya di Istanbul, Turki.

Perihal itu dibenarkan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih. Menurut dia, Masripah diduga diberangkatkan secara ilegal pada 10 Juli 2021 lalu. Namun baru bekerja sehari di rumah majikannya kondisi kesehatan Masripah langsung memburuk sehingga dilarikan ke rumah sakit.

Setelah sempat memperoleh perawatan beberapa hari di rumah sakit namun nyawanya tidak terselamatkan. Kabar tersebut jelas membuat pihak keluarga Masripah di kampung halaman terkejut. Pasalnya saat berangkat kondisinya sehat. 

Bahkan pihak keluarga semakin terkejut lagi karena sponsor yang merekrut Masripah menyampaikan penyebab Masripah meninggal karena santet atau guna-guna. "Padahal sakitnya itu bukan karena santet. Itu hanya alasan dari sponsornya saja, " ucap Juwarih, Minggu (25/7/2021).

Juwarih yang mendapat laporan dari pihak keluarga Masripah, lalu mengkonfirmasi penyebab meninggalnya Masripah kepada KBRI di Turki. Dia pun memperoleh jawaban bahwa Masripah meninggal karena Covid-19. Selain itu, dia juga mendapat informasi jika jenazah Masripah hingga kini masih berada di ruang pendingin rumah sakit dan belum dimakamkan. Karena administrasi pembayaran perawatan belum dilakukan oleh pihak agen.

Dikatannya juga, dirinya sudah meminta bantuan pihak KBRI di Turki untuk menyelesaikan masalah itu.  Pihak keluarga bahkan meminta agar jenazah Masripah bisa dibawa pulang untuk dimakamkan di kampong halamannya.

"Permintaan pihak keluarga itu kemungkinan tidak bisa, karena Masripah dikabarkan meninggal akibat Covid-19. Meski begitu, SBMI tetap meminta berita acara kematian dan bukti pemakaman atau berita acara pemakaman dari KBRI di Turki untuk dijadikan barang bukti guna meminta pertanggungjawaban pihak perekrut, " jelasnya.

Masih tuturkan Juwarih, Masripah diduga direkrut dan diberangkatkan secara ilegal oleh pihak perekrut. Bahkan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dengan modus perekrutan pekerja migran. Dugaan tersebut muncul karena Masripah diberangkatkan ke negara yang bukan menjadi negara penempatan secara resmi.

Ditambah lagi, Masripah dikirim ke Turki saat Indonesia sedang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Untuk itu dirinya akan meminta pertanggungjawaban dari pihak perekrut. (Udi)

Editor: Asep Iswayanto

Tags

Terkini

Terpopuler