Ganti Rugi Ledakan Kilang Balongan Belum Tuntas

22 Agustus 2021, 21:39 WIB
ILUSTRASI-Kilang minyak milik Pertamina yang terbakar di Indramayu.* Ist/KC

INDRAMAYU, (KC Online).-

Pertamina tidak memiliki mitigasi bencana. Pasalnya, tiga hari setelah kebakaran melanda kilang Balongan, pada Minggu 28 Maret 2021 lalu itu, tidak jelas penanganannya. Tak hanya itu, ganti rugi atau ganti untung untuk warga terdampak juga hingga kini belum terselesaikan dengan baik.

Padahal dampak yang ditimbulkannya bukan hanya nyawa, namun juga harta benda, traumatik serta kehilangan penghidupan bagi warga yang berada di sekitar Balongan. Begitupun dua minggu setelah kejadian, tidak ada pusat informasi yang diberikan Pertamina untuk warga terdampak.

Demikian beberapa kesimpulan Workshop Mediasi dan Manajemen Isu Pasca Kebakaran Pertamina Balongan, Sabtu (21/8/2021). Kegiatan yang digagas LSIN menghadirkan sejumlah narasumber, seperti dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI), tokoh masyarakat, pengamat dan Asda II Pemkab Indramayu Maman. Workshop ini dimoderatori Ramdansyah Bakir.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Ihsan Mahfudz, malah sempat mempertanyakan kelanjutan enam korban, apakah penangannya sudah selesai apa belum? “Dalam situasi sulit sekarang ini, apakah Pertamina sudah mengecek kondisi masyarakat di situasi PPKM ini? Inilah yang harus dijelaskan Pertamina dalam menangani kelanjutan bencana Kilang Balongan,” tanya dia.

Peserta lainnya, A Kholik mengatakan, kapasitas pemda atau dalam hal ini Asda II sebagai ketua tim tidak dalam kapasitas memutus apa yang menjadi kehendak warga terdampak. “Meski pemda sudah pasang badan, namun tidak dalam kapasutas memutus. Yang dubutuhkan warga ada runag-ruang didialog untuk menyelesaikan persoalan, namun sayangnya tidak pernah muncul,” sebutnya.

Menanggapi hal itu, Asda II Pemkab Indramayu, Maman menjelaskan, berkaitan dengan fasilitas sosial dan fasilitas umum, yang menangani langsung adalah Pertamina. Ada pun yang belum mendapat ganti rugi segera melapor ke pihaknya.

“Sedangkan untuk ganti rugi lahan tambak masih menunggu kajian dari tim yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan pemda. Jadi masih dalam proses,” ungkap dia.

Maman menandaskan, berkaitan dengan kerugian mata pencaharian, pihaknya sudah mendorong Pertamina. Namun Maman meminta warga yang merasa kehilangan mata pencaharian itu nyata. Maman meminta dalam penyelesaian warga terdampak ini dengan mediasi serta duduk bersama

“Prinsipnya dalam ganti rugi ini jangan sampai ada yang dirugikan. Namun demikian, Pertamina sebagai obyek vital negara harus tetap terjaga dalam operasional dan harus tetap stabil. Jadi, keseimbangan harus terjaga,” harap Maman.

Sementara itu, Hery Susanto menegaskan, warga yang terdampak dapat melaporkan ke ORI kapan saja. Namun demikian, laporan harus disertai dengan data yang detail. Berkaitan dengan insiden kebakaran Kilang Balongan, ORI sudah melakukan investigasi inisiatif. Bahkan hasilnya ORI sudah menyampaikan kepada Pertamina. Namun Pertamina lambat dalam menanganinya.

“Ada sekira 800 orang yang belum selesai. Juga apakah ada terjadi maladministrasi atau tidak. Yang dilakukan ORI saat itu adalah tanggap tanggap darurat dan sudah dikerjakan sejak awal April lalu. ORI siap melakukan tindaklanjut dan Bareskrim harus melakukan penyelidikan,” tegas dia.

Hery menambahkan, tidak ada lembaga yang superbodi, jika ada temuan bisa melaporkan kepada ORI. Prinsipnya jangan terjebak birokrasi yang memperlambat penanganan dan penyelesaian. “Dalam penanganan insiden ini kami menyimpulkan ada ketidakpatutan dan ketidaksesuaian,” tambah Hery.

Sementara itu, dalam workshop ini perwakilan Pertamina tidak hadir. Namun menurut penjelasan moderator, Pertamian siap menerima masukan dari hasil worksop tersebut.(Fik)

Editor: Ajay Kabar Cirebon

Terkini

Terpopuler