Bantu Biaya Pilkades Serentak, Pemda Kucurkan Anggaran Rp 1,9 Miliar

15 September 2021, 06:00 WIB
Yan/KC KEPALA Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, H. Akhmad Faruk.*

KUNINGAN, (KC Online).-

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan akan membantu biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 78 desa, pada 28 November 2021. Pada pesta demokrasi yang mengedepankan protokol kesehatan ini, pemerintah daerah (Pemda) akan mengucurkan anggaran sebesar Rp 1.950.000.000.

“Memang benar, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan membantu biaya pilkades serentak masing-masing sebesar Rp 25 juta,”  kata Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa  (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, H. Akhmad Faruk, Selasa (14/9/2021).

Ia mengungkapkan,  berdasarkan Pasal 12 Peraturan Bupati Kuningan Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor  50 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Pilkades, bantuan dari pemerintah daerah tersebut hanya boleh digunakan untuk kebutuhan tertentu. Yakni  pembuatan kotak suara,  bilik suara, surat panggilan pemilih dan pembuatan surat suara. Ditambah untuk honorarium bulanan panitia desa, honorarium petugas pendaftaran pemilih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sedangkan biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, harus digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan lainnya dalam penyelenggaraan pilkades, yang bersifat pokok dan prioritas. Termasuk untuk kebutuhan biaya penyediaan sarana protokol kesehatan.

Menurutnya, untuk memenuhi biaya pilkades yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pemerintah desa harus menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkades. Anggaran yang harus berpedoman pada keputusan bupati tersebut, disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa secara hemat, wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi biaya pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021,  bersumber dari bantuan Pemerintah Kabupaten Kuningan, yang diajukan melalui camat oleh panitia pelaksana dan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa melalui penetapan peraturan desa,” katanya.

Sementara itu, mengenai potensi munculnya kluster baru Covid-19 usai pilkades serentak, Akhmad Faruk mengemukakan, jika dalam pelaksanaannya mengedepankan protokol kesehatan yang ketat, maka akan aman. Seperti pada pelaksanaan pilkades di Kabupaten Majelengka dan Indramayu.

Pesta demokrasi untuk memilih calon pemimpin terbaik tingkat desa ini, sesuai Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 141/Kep.394-DPMD/2021, tahapan prosesnya sudah dimulai sejak 20-23 Agustus 2021.(Yan)

Editor: Dandie Kabar Cirebon

Terkini

Terpopuler