Kades Dituntut Mampu Mengamankan Wilayah dari Ancaman Teroris

29 Desember 2021, 06:00 WIB
Yan/KC BUPATI Kuningan, H Acep Purnama, melantik para kepala desa di Pendopo Setda Kuningan, Selasa (28/12/2021).*

KUNINGAN, (KC Online).-

Seluruh kepala desa (Kades) dan kelurahan dituntut tidak hanya mampu memimpin desanya. Namun harus bisa menjaga wilayahnya dari segala macam ancaman atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama dari aksi terorisme.

“Saat ini ancaman teroris kembali marak sehingga Kades harus mampu menjadi wilayahnya,” kata Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, di sela-sela pelantikan 77 kepala desa di Pendopo Setda Kabupaten Kuningan, Selasa (28/12/2021).

Menurutnya, ada beberapa hal lainnya yang harus dimiliki oleh sosok kepala desa dalam mewujudkan desa yang maju sekaligus mandiri. Di antaranya, membuat produk hukum sebagai payung hukum bagi pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan. Kemudian menciptakan harmonisasi dan sinergitas antara pemerintah desa dengan Badan Perwakilan Desa (BPD), Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Majelis Ulama Indonesia (MUI), karang taruna dan lembaga kemasyarakat lainnya. Sekaligus mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul di tingkat desa, dengan semangat budaya musyawarah dan komunikasi yang baik.

Selain itu, respon dan tanggap terhadap aspirasi atau pun kebutuhan masyarakat, yang nantinya dijadikan referensi utama pengembilan keputusan, menggali sumber potensi desa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Karena sekarang ini dana yang akan diturunkan ke setiap desa cukup besar dan bakal terus bertambah besar.

“Guna mendorong  terciptanya sebuah pola pikir yang terintegrasi dan terarah demi kemajuan desa, maka kepala desa harus senantiasa membangun komunikasi yang intensif dengan berbagai komponen. Sehingga visi dan misi dalam mewujudkan desa yang maju dan mandiri dapat terealisasi,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa dan Regulasi Turunannya, kepala desa mempunyai banyak kewenangan. Yakni memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, menempatkan diri sebagai pemimpin untuk semua golongan,  mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dengan tidak semena-mena serta memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, sekaligus memastikannya bahwa hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kepala desa juga memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan desa, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, yang sebelumnya harus dibahas dan disepakati bersama BPD. Kemudian menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam berbagai bidang pembangunan,” tuturnya.(Yan)

Editor: Dandie Kabar Cirebon

Terkini

Terpopuler