Tawuran Setelah Saling Tantang di Medsos, Sekelompok Remaja Diringkus Polisi

25 Januari 2022, 17:29 WIB

CIREBON, (KC Online).-

Enam remaja yang terlibat tawuran yang mengakibatkan satu orang dirawat diringkus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. Kasus penyaniayaan ini diawali dan dipicu tantang menantang melalui live streaming di salah satu media sosial.

Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar M. Fahri Siregar mengatakan, penganiayaan ini terjadi pada Minggu (23/1/2022). Tawuran ini melibatkan remaja yang melakukan reuni dari tiga sekolah SMK di Kota Cirebon.

"Kejadian Minggu dini hari sekitar jam 2 pagi. Kami turunkan tim untuk penyelidikan, ditemukan bahwa memang ada info sekelompok remaja yang melakukan kumpul- kumpul," kata Fahri saat konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (25/1/2022).

Fahri menambahkan, remaja yang diketahui merupakan reuni dari tiga sekolah SMK ini sepakat untuk melakukan konvoi dan berhenti di sekitar kawasan Pegambiran. Di kawasan Pegambiran ini, salah satu tersangka dari kelompok inisial J melakukan live streaming dengan akun STM Putaw22. Live streaming tersebut akhirnya disahut oleh akun STM Perjuangan Basis Cideng atau dari kelompok korban.

"Korban mencoba menantang, pertama tidak digubris. Namun karena tantangan datang berulang kali, akhirnya J melayani dan sepakat untuk melakukan tawuran di PLTG," katanya.

Kelompok dari J datang duluan di tempat yang sudah dijanjikan yakni PLTG. Sementara kelompok dari korban S melintas dan selanjutnya terjadi kejar- kejaran antara dua kelompok remaja ini hingga pada akhirnya berhenti di daerah Cideng dan terjadi tawuran.

Menurut Fahri, saat itu S turun untuk membacok inisial AZ dari kelompok Putaw22. Setelah membacok dan mengenai AZ, AZ menangkis dan mengambil celurit dari S dan kemudian membacok balik S.

"S jatuh lalu dibacok oleh lawannya. Setelah tahu S terkena bacokan, lawannya langsung melarikan diri," ujarnya.

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi ini. Menurut Fahri, saat ini sudah ada enam tersangka yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. Usia rata- rata dari para tersangka sendiri berkisar 17 sampai 20 tahun. Bahkan menurut Fahri, ada juga tersangka yang masih kategori anak. Korban sendiri saat ini masih dirawat karena harus menerima 100 jahitan akibat luka bacok.

Selain itu, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota juga sedang mencari alat bukti lainnya. Hal ini dikarenakan berdasarkan informasi yang diperoleh, korban S sempat melakukan pembacokan dan membawa senjata tajam sehingga memungkinkan untuk dijadikan tersangka.

"Menurut keterangan tersangka S menggunakan sajam dan membacok AZ juga. Jadi bisa dikenakan kepada korban pasal 351 ayat 1 atau UU darurat kepemilikan senjata tajam," katanya.(Fanny)

Editor: Fani Kabar Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler