Kuasa Hukum Nurhayati Pilih Berkirim Surat ke Menko Polhukam, Gugatan Praperadilan Batal

23 Februari 2022, 21:25 WIB
KUASA hukum Nurhayati, Elyasa Budianto saat berada di depan Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (23/2/2022).* Iskandar/KC

CIREBON, (KC).-

Rencana praperadilan yang akan dilakukan Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Kota Cirebon ditunda. Tim kuasa hukum dari Nurhayati akhirnya memilih untuk melayangkan surat kepada Menko Polhukam, Mahfud MD.

Tim kuasa hukum tampaknya akan segera mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Nurhayati ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Namun, saat di depan Pengadilan Negeri Kota Cirebon, tim kuasa hukum menyampaikan gugatan praperadilan ditunda.

"Tim kuasa hukum menbuat kuasa baru dari LBH IKA UII ada lima orang. Atas arahan, kami membuat surat ke Menko Polhukam, Mahfud MD. Kami akan mengirimkan surat karena ada atensi dari beliau untuk perlindungan terhadap Nurhayati. Jadi untuk praperadilan masih dipending," kata perwakilan tim kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, Rabu (23/2/2022).

Menurutnya, sebenarnya tim kuasa hukum Nurhayati pada hari ini akan segera memasukan dan mendaftarkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Nurhayati. Namun, karena pihaknya mendapatkan sinyal dari Jakarta, maka tim kuasa hukum Nurhayati menghindari dahulu gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya, salah satu pertimbanganya yakni, dari Kemenko Polhukam akan memberikan titik tengah penyelesaian.

"Apakah menunda perkara ibu Nurhayati, lanjut ke perkara pokok si kuwunya, barulah kemudian setelah itu bicara kasus Ibu Nurhayati. Yang pasti kami sebagai tim lawyer adalah untuk melindungi Ibu Nurhayati," katanya.

Elyasa menjelaskan, mengapa pihaknya tidak menjalankan langkah gugatan praperadilan dan mengirimkan surat kepada Menko Polhukan secara bersamaan. Menurutnya, tim kuasa hukum Nurhayati sudah siap untuk mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

"Tapi ada sebuah sinyal, entah itu apakah kita ada pertemuan dengan polres atau apa, saya masih menanti sebelum LPSK, setelah pulang dari PN. Yang pasti win win solution harus konkret," ujarnya.

Elyasa kemudian menjelaskan, kenapa tim kuasa hukum berubah pikiran menunda mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Elyasa juga membantah adanya tekanan untuk menunda mendaftarkan gugatan praperadilan.

"Kalau tekanan itu saya kira menjadi sifatnya negatif. Yang pasti ini memberikan arahan agar win win solution, jadi tidak sifatnya gugatan praperadilan. Jadi pada akhinrya riilnya Nurhayati semacam tidak tersangka, tapi pokok perkara maju," ungkapnya.

Menurut Elyasa, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengirimkan tim ke Desa Citemu, Kecamatan Mundu. Rencananya, tim dari LPSK akan membawa Nurhayati ke Jakarta jika hal itu dirasa memungkinkan. Hal itu dilakukan untuk memastikan Nurhayati agar mendapatkan perlindungan.

Pertemuan dengan polisi

Elyasa kemudian menegaskan, jika tim kuasa hukum mendapatkan arahan agar segera membuat surat untuk dikirim ke Menko Polhukam. Rencananya ada pertemuan dengan pihak kepolisian.

"Itu petunjuk dari obrolan tim kuasa hukum, arahan dari siapa yang pasti surat ke Menko Polhukam untuk segera dilayangkan. Kalau dengan polres, saya kira kalau memang silaturrahmi membicarakan sesuatu yang memang menjadi titik tengah penyelesaian ini saya akan menghargai. Yang meminta pertemuan itu dari LBH IKA UII, mereka ada kontak, saya hanya ikut," imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Jabar menegaskan, Nurhayati bukan pelapor kasus dugaan Korupsi APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu. Polisi menyebut jika Nurhayati bukan pelapor dalam kasus ini. Menurut polisi, pelapor yang sesungguhnya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, bukan Nurhayati.

Nurhayati sebelumnya diberitakan bahwa pihaknya yang melaporkan dugaan kasus korupsi penyelewengan APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Ibrahim Tompo meluruskan kabar tersebut. Menurut dia, dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Nurhayati bukanlah pelapor. Laporan yang diterima polisi terkait kasus tersebut berasal dari Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Citemu.

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," kata Ibrahim melalui keterangannya, kemarin.

Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan informasi atau laporan dari ketua BPD Desa Citemu itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan.

"Dari penyelidikan itu, penyidik mendapatkan bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Kuwu Desa Citemu, Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," ujar Ibrahim.

Setelah pemberkasan tersangka Supriyadi selesai, lanjut Ibrahim, penyidik Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melimpahkan kasus itu ke Kejari Cirebon. Namun oleh Kejari Cirebon, berkas dikembalikan ke penyidik atau P19. Bahkan proses P19 itu dilakukan dua kali dengan petunjuk penuntut umum agar dilakukan pemeriksaan lebih dalam (mendalam) terhadap Nurhayati.

Ibrahim menjelaskan, penyidik Polres Cirebon Kota,  penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa, ditemukan alat bukti serta perbuatan melawan hukum, sehingga sesuai KUHAP, dan yang bersangkutan memenuhi syarat unsur pidana dan bisa ditetapkan sebagai tersangka.(Iskandar)

Editor: Ajay Kabar Cirebon

Terkini

Terpopuler