Ada Pra Sosialisasi DAK, Kepsek SMP Kecewa

19 Mei 2022, 10:27 WIB
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdkbud) Kabupaten Kuningan, Danu Nugraha.*

Kabar Cirebon-Online Kekecewaan para kepala sekolah (kepsek) menengah pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Kuningan yang menerima bantuan dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk memperbaiki ruang kelasnya yang rusak, kemungkinan disebabkan ada prasosialisasi terlebih dulu tentang tipe swakelola pelaksanaannya.

Para Kepsek yang telah membentuk panitia internal pelaksanaan pembangunan DAK di internal kalangan guru setempatnya tersebut, sebelumnya mendapatkan kabar pelaksanaan pengerjaannya adalah swakelola tipe 1 atau dikerjakan sekolah. Padahal surat keputusan (SK) bupatinya baru diterbitkan beberapa hari sebelum Lebaran Idulfitri.

“Kemungkinan, kekecewaan kepsek karena pernah ada pra sosialisasi atau bocoran. Tapi dipastikan saya sendiri belum pernah melakukan sosialisasi. SK Bupati baru terbit beberapa waktu lalu,” ucap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdkbud) Kabupaten Kuningan, Danu Nugraha, Rabu (18/5/2022).

Ia menegaskan, meski dirinya secara struktural adalah kepala bidang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan kemasyarakat (Dikmas) tetapi dalam pelaksanaan pembangunan rehabilitasi sekolah bertanggung jawab untuk wilayah bangunan SMP dan PAUD sehingga seharusnya dilibatkan. Karena kalau ada yang komplen, pasti kepada dirinya.

Sementara itu, proses penentuan swakelola tipe 3 atau pelaksanaannya dikerjakan organisasi kemasyarakat/asosiasi sesuai dengan SK bupati, sempat beberapa kali dibahas dengan melibatkan unsur Disdikbud, bagian pengadaan barang dan jasa (barjas) setda serta Inspektorat.

Pada pembahasan yang cukup alot tersebut sempat mencuat pelaksanaannya swakelola tipe 4 atau dikerjakan komite sekolah. Namun berubah lagi menjadi swakelola tipe 1 tapi itu belum keputusan akhir. Sebab yang berhak memutuskan adalah pimpinan baik Bupati Kuningan, H. Acep Purnama selaku pemegang kebijakan di kota kuda maupun Kepala Disdikbud, H. Uca Somantri sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Hasil keputusan pimpinan yang dituangkan dalam SK bupati, pelaksanaan swakelola DAK di Kabupaten Kuningan menggunakan tipe 3,” jelasnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para kepala SMP dan kepala sekolah PAUD yang menerima bantuan DAK. Karena nantinya bakal ditindaklanjuti dengan pelaksanaan nota kesepahaman kerjasama atau memorandum of understanding (MoU).

Hasilnya akan diinput melalui aplikasi sistem omspam ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ristek & Teknologi (Kemendikbudristek) RI sebagai dasar untuk proses pencairan dana pembangunan tahap pertama sebesar 25 persen dari total anggaran. Sebab untuk pelaksanaan DAK dideadline.

“Rencananya akan dimulai Juni karena kalau terlambat tidak sesuai deadline, maka bisa dipending. Dan anggaran DAK dikembalikan lagi ke pemerintah pusat,” tandasnya.(Yan/KC)

Editor: Ajay Kabar Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler