Tak Terkait Teroris, Pelaku Bom Murni Kriminal

24 Mei 2022, 21:24 WIB
KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi, Edwin Affandi bersama anggota memperlihatkan barang bukti kasus teror bom yang terjadi di BRI Unit Leuwimunding, saat gelar perkara di Mapolres setempat, Selasa (24/5/2022).* Tati/KC

KABARCIREBON,- Pelaku teror bom palsu, Dadi bin Pulung (32 tahun), warga Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka mengaku nekat melakukan aksi teror dengan mengancam akan meledakkan bom di BRI Unit Leuwimunding sambil meminta uang sebesar Rp 30.000.000. Dadi beralasan bingung terlilit utang sebesar Rp 20.000.000 yang ditagih setiap hari.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi saat melakukan konferensi pers di halaman kantor Reskrm Polres Majalengka, Selasa (24/5/2022), didampingi sejumlah stafnya.

“Tersangka sudah dimintai keterangan. Kemarin begitu kejadian langsung kami bawa dan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolres Edwin.

Dari kasus tersebut menurut Edwin, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter nopol E 5502 BA warna biru muda berikut STNK dan kunci kontaknya yang ketika itu pergunakan tersangka saat mendatangi BRI unit.

Barang bukti lainnya yakni, satu tas kecil, tujuh buah tabung pipa PVC betukuran ½ inchi dan panjang masing-masing sekitar 15 cm dibungkus scotlite warna merah, 10 gram semen yang sebagian dimasukkan ke dalam pipa, pecahan kaca, rangkaian elektronik dengan kabel isian tembaga, kabel timer 10 cm warna hitam dan biru serta  2 buah handpone.

Menganalisa rangkaian barang yang diamankan tersebut seolah benda yang dimasukkan ke tas selendang benar-benar sebuah bom rakitan yang tinggal diledakan sesuai keinginan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka nekat membuat bom rakitan untuk mengelabui pegawai bank agar bisa diberikan uang sesuai permintaanya.

Bom rakitan palsu ini dia buat sehari sebelum kejadian setelah yang bersangkutan benar-benar putus asa dengan utang yang melilitnya dan ditagih setiap hari oleh si memberi pinjaman.

Kapolres menegaskan, kasus teror bom yang terjadi di BRI Leuwimunding tersebut adalah murni kriminalitas, tidak ada kaitannya dengan jaringan terorisme di mana pun atau kelompok radikalisme lainnya.

"Pelaku diketahui memiliki utang sebanyak Rp 20.000.000 yang ditagih setiap hari, karena putus asa dan berpikiran pendek, pelaku datang ke bank dan mengancam akan meledakkan bom yang diakuinya ada di dalam tubuhnya. Ini murni kriminalitas tidak ada kaitannya dengan jaringan terosime manapun atau paham radikalisme," ungkap Edwin.

Ketika dimintai keterangan penyidik, tersangka juga dalam keadaan sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin siang Dadi masuk ke BRI unit Leuwimunding langsung menemui teller sambil berkata meminta uang sebesar Rp 30.000.000. Teller bernama Sita yang didatangi malah bertanya kepada Dadi dengan ucapan, “Apakah akan mengambil uang atau menabung?”.

Mendegar jawaban tersebut Dadi kembali mengatakan meminta uang, sambil menunjuk ke tas yang dibawanya yang disebutnya berisi bom serta tampak kabel berada di bawah ketiaknya. Dan jika menolak permintaanya maka bom akan diledakkan.

Akhirnya tersangka diminta Sita untuk masuk ke ruangan pimpinannya, serta Dadi kembali berkata meminta uang sebesar Rp 30.000.000 dan mengancam jika tidak dipenuhi akan meledakan bom. Pimpinan bank akhirnya memanggil petugas keamanan bank, Asep Firman (32 tahun) yang kemudian membujuk tersangka keluar sambil memborgol tersangka serta memabwanya ke lapang Sepak Bola  Kecamatan Leuwimunding dan mengikatnya di tiang gawang sepak bola.(Tati)

Editor: Ajay Kabar Cirebon

Terkini

Terpopuler