Wabup : Jalani Masa Pensiun dengan Semangat dan Bahagia

20 Agustus 2022, 10:11 WIB
WAKIL Bupati Kuningan HM Ridho Suganda, foto bersama dengan sejumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun (BUP) dalam acara penyerahan SK pemberhentian dan pelepasan pensiun, di Aula Hotel Purnama Mulia Cigugur, Jumat (19/8/2022).*Emsul/KC

KABARCIREBON- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna bakti diharapkan dapat melibatkan diri dalam berbagai bentuk kegiatan sosial dan aktif bergabung di berbagai organisasi kemasyarakatan, dengan penuh semangat dan bahagia. Sehingga dapat mengurangi rasa kecemasan dan keterasingan yang mungkin timbul setelah memasuki masa pensiun.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Kuningan HM Ridho Suganda,  dalam Penyerahan SK Pemberhentian dan Pelepasan Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Kuningan yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) TMT 1 Oktober s/d 1 Desember 2022, di Aula Hotel Purnama Mulia Cigugur, Jumat (19/8/2022).

Menurutnya,  dengan mengaktifkan diri di berbagai kegiatan sosial atau bergabung di organisasi kemasyarakatan, seperti melakukan kegiatan tingkat RT, RW, kelurahan/desa, atau pada tingkat yang lebih besar, selain bermanfaat untuk diri sendiri, juga akan dirasakan untuk orang lain.

Ia berpesan,  agar PNS yang memasuki masa purna bakti dapat menjalani masa pensiun dengan ikhlas. Setelah melalui perjalanan panjang sebagai abdi negara, yang merupakan karunia Tuhan yang patut disyukuri. Mengingat banyak PNS yang tidak sempat merasakan indahnya masa purna bakti, karena ketika masih aktif telah dipanggil Yang Maha Kuasa.

“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, atas dedikasi dan pengabdian bapak/ibu para purna bakti selama menjalankan tugas sebagai ASN di Kabupaten Kuningan. Semoga dalam menjalani masa pensiun, bapak/ibu tetap diberikan kesehatan, kemudahan dan kebahagiaan oleh Allah Swt,” ucapnya.

Kemudian kepada pegawai yang telah menerima SK pemberhentian dengan hormat, diminta untuk tetap melaksanakan tugas sebagai ASN dengan baik sebelum berlakunya keputusan tersebut.

“Saya tegaskan kembali, walaupun SK pemberhentian sudah diterima, tetapi penilaian prestasi kerja pegawai akan tetap berlangsung sampai dengan pegawai tersebut memasuki masa pensiun. Jadi sangat tidak diharapkan dan jangan sampai terjadi, ketika menjelang pensiun terkena sanksi disiplin PNS,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Wabup didampingi Kepala Disdukcapil  Yudi Nugraha, dan Sekretaris BKPSDM Dodi Sudiana, secara simbolis menyerahkan SK Pensiun dan piagam penghargaan serta data administrasi kependudukan baru sebagai pensiunan PNS melalui program Paket untuk Layanan Pensiunan PNS (PULPEN PNS).

Sementara itu, Kabid Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitas Profesi ASN BKPSDM Kabupaten Kuningan Hartanto,  menyebutkan, jumlah PNS yang memasuki masa purna bakti TMT 1 Oktober s/d 1 Desember 2022 sebanyak 114 orang, yang berasal dari 14 SKPD.(Emsul)

Editor: Dandie Kabar Cirebon

Terkini

Terpopuler