Terjadi Degradasi Lingkungan Perairan, Waduk Darma Perlu Ditata Kembali

20 Agustus 2022, 10:15 WIB
SEKDA Kabupaten Kuningan H Dian Rachmat Yanuar (kedua kanan) memimpin rapat koordinasi penataan KJA beserta para kepala desa, ketua Forum KJA, di Ruang Rapat Linggarjati, Kamis (18/8/2022).*Emsul/KC

KABARCIREBON- Dampak aktivitas usaha keramba jaring apung (KJA) di kawasan Waduk Darma Kabupaten Kuningan cukup memprihatinkan. Sehingga perlu menjadi perhatian  bersama, untuk melakukan penataan kembali Smart dan Smile melalui pengurangan dan pembatasan jumlah KJA.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar,  dalam rapat koordinasi penataan KJA di  Ruang Rapat Linggarjati, Kamis (18/8/2022) mengungkapkan, salah satu wilayah yang menjadi target roadmap kawasan konservasi berkelanjutan, adalah perairan umum  daratan (PUD) Waduk Darma. Hal ini menjadi prioritas karena dinamika kegiatan ekonomi, sosial dan budaya di kawasan PUD tersebut, mengakibatkan terjadinya degradasi lingkungan perairan Waduk Darma. Sehingga perlu dilakukan penataan Waduk Darma, terutama dari aktivitas kegiatan budidaya ikan keramba jaring apung.

Menurutnya,  dari hasil penelitian yang dilaksanakan oleh Konsultan BBWS Cimanuk-Cisanggarung pada 2017 terhadap dampak aktivitas KJA Waduk Darma, BBWS  merekomendasikan kegiatan usaha budidaya ikan di KJA   Waduk Darma telah mengakibatkan terjadinya pengurangan volume genangan air hingga mencapai 10-20 persen, dari 40 juta meter kubik menjadi 36 juta meter kubik, bahkan bisa lebih rendah.

Kondisi tersebut  diduga akibat pengendapan sedimen dasar waduk dari sisa pakan ikan, kotoran ikan dan sampah rumah tangga dalam kurun waktu cukup lama. Selain itu,  adanya penurunan kualitas air, akibat dari tingginya kandungan Nutrien dalam air yang mengakibatkan air kurang layak dikonsumsi dan mengganggu terhadap kegiatan perikanan dan pertanian.  

Menurutnya, sebagai langkah strategis  dalam penanganan usaha KJA di Waduk Darma, pemerintah daerah telah mengeluarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 80 Tahun 2021 tentang Penataan Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung. 

“Dengan adanya peraturan ini, sebagai upaya pengurangan dan pembatasan KJA, agar terbentuk kawasan Waduk Darma konservatif dan berkelanjutan. Sehingga pemanfaatannya dirasakan  juga oleh anak cucu kita,” katanya.

Ia menyampaikan, penataan KJA Smart dan Smile akan berhasil dengan baik, jika Satgas  didukung oleh pemilik, pengelola dan penerima manfaat bendungan Waduk Darma, serta pihak terkait lainnya. Mereka dengan bijaksana, bertanggungjawab, adil, komprehensif, partisipatif dan berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekitar Waduk Darma  dan masyarakat luas.

Pada rapat tersebut, dihadiri para kepala desa,  ketua Forum KJA yang ada wilayah sekitar, Dandim 0615/Kuningan, perwakilan Polri, kepala BBWS Cimanuk-Cisanggarung, Direktur Perumda PAM dan undangan lainnya.(Emsul)

Editor: Dandie Kabar Cirebon

Terkini

Terpopuler