Banyak Warga yang Namanya Dicatut Masuk Parpol, Merasa Dirugikan Begini Caranya Lapor ke Bawaslu

2 September 2022, 21:41 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi.*

KABARCIREBON- Sejumlah warga yang merasa namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu.

Menyusul laporan ini, masyarakat pun diimbau untuk mengecek identitas masing-masing untuk mencegah kejadian serupa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi, mengatakan, hingga 30 Agustus 2022 tercatat ada enam orang warga yang mengadukan adanya pencatutan nama mereka oleh parpol. 

Mereka, itu katanya, berasal dari lima kecamatan di Kabupaten Indramayu. "Kelima kecamatan itu yakni Kecamatan Juntinyuat, Kertasemaya, Arahan, Kedokanbunder dan Sliyeg, " kata dia kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Masih dikatakan Nurhadi, keenam warga tersebut merasa dirugikan karena nama mereka tiba-tiba masuk menjadi anggota parpol tanpa seizin mereka.

Padahal, namanya sama sekali bukan anggota parpol.  Adanya pengaduan itu, lanjut Nurhadi, keenam warga yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Terkait dengan itu, pihaknya juga sudah berkirim surat saran perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu.

Menyikapi hal tersebut Nurhadi mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek secara mandiri data pribadi masing-masing dalam Sipol.

Hal itu untuk memastikan nama mereka masuk atau tidak dalam Sipol sebagai anggota partai politik, caranya, dengan mengecek melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari-nik. Setelah masuk ke laman tersebut, warga tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.

Dengan mengecek NIK masing-masing, warga bisa memastikan namanya terdaftar atau tidak dalam Sipol sebagai anggota partai politik.

Tujuannya, untuk menghindari pencatutan nama mereka untuk didaftarkan sebagai anggota partai politik.

"Apabila dari hasil pengecekan ternyata NIKnya terdaftar di Sipol sebagai anggota partai politik, bisa langsung melaporkannya kepada kami," Imbaunya.

Untuk diketahui, di Kabupaten Indramayu, terdapat 24 partai politik yang akan menjadi peserta pemilu.

Saat ini, tahapan pemilu yang sedang dilangsungkan adalah verifikasi dokumen administrasi peserta pemilu di tingkat kabupaten yang berlangsung sejak 16 Agustus 2022 hingga 6 September 2022 mendatang.(Udi/KC)

Editor: Alif Kabar Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler