Polres Cirebon Kota Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jaringan Lapas Gintung, Satu Kurir dan Satu Pengendali

13 September 2022, 19:00 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar (kiri) saat menunjukan foto barang bukti sabu milik tersangka pengedar sabu jaringan lapas, sedangkan para pelaku menggunakan baju tahanan menghadap belakang.*

KABARCIREBON- Dua pengedar narkotika jenis sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gintung diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota.

Dua pengedar sabu yang diringkus yakni inisial UJ dan SAS dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kedua tersangka saling berbagi peran dalam mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Fahri mengatakan, UJ sendiri berperan menjadi kurir saat menjalankan aksinya.

"UJ merupakan kurir, dan SAS sebagai pengendali dalam peredaran narkoba tersebut," kata Fahri, Selasa (12/9/2022).

Fahri menambahkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu-sabu di Jalan Katiasa, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada 23 Agustus 2022 lalu.

Petugas pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut, dan berhasil menciduk UJ yang hendak bertransaksi sabu-sabu dengan sistem tempel di kawasan tersebut.

Bahkan, petugas yang menggeledah UJ menemukan sembilan paket sabu-sabu yang total beratnya mencapai 4,5 gram sehingga langsung diamankan.

"Saat itu, UJ juga mengakui masih menyimpan sabu-sabu di kamar kosnya yang berada di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Kami datangi tempat kos tersangka untuk melakukan penggeledahan, dan menemukan delapan paket besar sabu-sabu seberat 48,59 gram," katanya.

Fahri menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, UJ juga mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan mendapat perintah dari SAS yang merupakan warga binaan Lapasustik Kelas IIA Cirebon di Desa Gintung Lor, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Pihaknya pun mendatangi Lapasustik Kelas IIA Cirebon untuk memeriksa SAS. Hasilnya, tersangka mengakui menjadi otak utama dalam kasus tersebut.

Namun, petugas hanya mengamankan UJ di Mapolres Cirebon Kota, sementara SAS tetap ditahan di Lapasustik Kelas IIA Cirebon meski telah ditetapkan tersangka.

"Kami pastikan kasusnya tetap berjalan. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta diancam hukuman minimal enam tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, kepada petugas, UJ mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang mengantar sabu-sabu sesuai perintah SAS, warga binaan Lapasustik Kelas IIA Cirebon.

UJ mengaku hanya bergerak sesuai perintah dari SAS, mengambil dan mengirim barang ke tempat yang sudah ditentukan lokasinya.

Ia mengatakan, SAS merupakan temannya dan mengajaknya untuk terlibat dalam peredaran gelap barang haram tersebut sejak dua bulan terakhir.(Iskandar/KC)

Editor: Alif Kabar Cirebon

Terkini

Terpopuler