PT KAI Daop 3 Cirebon Imbau Pengguna KA untuk Vaksin Booster di Luar Stasiun

26 Oktober 2022, 11:37 WIB

KABARCIREBON - Persyaratan perjalanan berdasarkan kelengkapan data vaksin saat ini menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa Kereta Api (KA) dan tidak dapat digantikan dengan surat pemeriksaan PCR atau Antigen.

Sesuai dengan persyaratan pemerintah melalui penerbitan surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, seluruh pengguna jasa KA usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga atau booster sedangkan untuk usia 6 sampai 17 tahun wajib sudah vaksin kedua. Jika belum melakukan vaksin karena alasan medis, maka pengguna wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjukan saat pemeriksaan tiket di Stasiun keberangkatan.

Vice Presiden Daop 3 Cirebon, Takdir Santoso mengimbau kepada seluruh calon pengguna jasa KA jarak jauh yang akan berangkat, khususnya dari Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang agar dapat melakukan vaksin beberapa hari sebelum jadwal keberangkatan di sentra vaksin di mana saja yang menyediakan layanan vaksinasi. Imbauan tersebut diberikan agar calon pengguna tidak terfokus dengan sentra vaksin di Klinik Mediska Cirebon dan Klinik Mediska Jatibarang, mengingat saat ini stok vaksin masih proses distribusi.

"Perusahaan berkoordinasi dengan Kemenkes RI untuk memenuhi kekurangan vaksin di klinik perusahaan. Dengan kondisi tersebut Klinik Mediska Cirebon dan Klinik Mediska Jatibarang sewaktu-waktu dapat melakukan layanan vaksinasi kembali jika stok vaksin tersedia," kata Takdir, Rabu (26/10/2022).

Seluruh calon pengguna jasa KA yang akan membeli tiket dan akan berangkat juga diimbau agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru yang tercantum pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket. Adapun sesuai dengan penerbitan Surat Edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.

Adapun persyaratan diantaranya untuk usia 18 tahun ke atas, wajib vaksin ketiga (booster), WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua dan tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Untuk usia 6-17 tahun, wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun," katanya.

PT KAI Daop 3 Cirebon menghimbau agar calon penumpang dapat mengatur waktu dengan memperkirakan durasi perjalanan menuju stasiun dan jadwal keberangkatan KA-nya untuk mengantisipasi resiko tertinggal KA. Selain itu, para calon penumpang KA dapat mengetahui informasi perjalanan KA dengan menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id atau media sosial KAI121. (Iskandar)

Editor: Fani Kabar Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler