Bekali Mahasiswa Kompetensi Gugatan Perdata, FH UGJ Gelar Kuliah Umum

4 November 2022, 16:49 WIB

KABARCIREBON - Dalam rangka memberikan pembekalan kompetensi bagi mahasiswa dalam memmbuat gugatan dan memahami pertimbangan hakim memutus sebah perkara, Fakultas Hukum UGJ menggelar kuliah umum, Jumat (4/11/2022) di auditorium kampus utama UGJ.

Adapun tema yang diangkat yakni 'Mewujudkan Mahasiswa yang Kompeten dalam Membuat Surat Gugatan serta Memahami Pertimbangan Hakim dalam Memutus Suatu Perkara'.

Hadir selaku pembicara Andre Sigit Yanuar (Hakim Pengadilan Negeri Sumber), Ine Triyani (Ketua Srikandi Peradi Kota Cirebon dan Advokat), Wakil Dekan I FH UGJ, Ratu Mawar Nurtina, M Sigit Gunawan (Dosen Pengampu), dan Harmono.

Wakil Dekan I FH UGJ, Ratu Mawar Nurtina dalam sambutannya mengucapkan berterima kasih kepada para narasumber dan dosen pengampu, serta para mahasiswa. Pihaknya berharap, kuliah umum yang digelar dapat memperdalam keilmuan pada teori mata kuliah KKH I Perdata.

Ia menambahkan, dengan adanya kegiatan ini mahasiswa dapat meningkatkan kemampuan dalam praktek pembuatan surat gugatan di persidangan perdata. Sehingga, lulusan FH UGJ kompeten dalam pembuatan surat gugatan dan dapat bersaing di dunia kerja.

"Terima kasih kepada para narasumber yang sudah mentransfer keilmuannya, dosen pengampu dan mahasiswa dapat meningkatkan kemampuannya. Dan, utamanya para mahasiswa mampu membuat surat gugatan dan dapat bersaing ketika lulus nanti," kata Mawar.

Sementara itu dalam pemaparannya, M Sigit Gunawan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan Materi Kurikulum KKH1 (Keterampilan Kemahiran Hukum 1 (Bidang Keperdataan).

Di mana, kata dia, tujuan dari pembelajaran KKH pada kuliah umum ini diharapkan dapat mewujudkan mahasiswa yang kompoten dalam bidang hukum acara perdata. Hal ini, kata Sigit, agar mahasiswa menguasai hukum secara baik, secara formal dan materiil yang aplikatif dapat diterapkan di lapangan.

"Tentu, kami berharap mahasiswa memiliki kemampuan legal reasoning dalam menerapkan konsep, prinsip dan norma hukum untuk memecahkan masalah hukum. Serta mahasiswa memiliki kemampuan melakukan analisis hukum serta dapat memberikan solusi tepat terhadap masalah hukum yang dihadapi," ujar Sigit.

Di samping itu, lanjut Sigit, mahasiswa juga dapat mengetahui apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara. Agar pada saat pengajuan banding atau kasasi sudah bisa dapat memahami formulasi apa saja yang akan diajukan untuk keberatan.

"Jadi, mahasiswa ini benar-benar memhami secara utuh atas gugatan dan juga pengambilan keputusan dalam suatu perkara. Utamanya, banyak bermanfaat dan menjadi bekal mahasiswa ketika beracara nanti," paparnya.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Sumber, Andre Sigit Yanuar dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pada umumnya yang harus termuat dalam surat gugatan yaitu identitas para pihak yang berperkara,alasan mengajukan gugatan (Posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk dikabulkan dalam putusan (Petitum).

"Kesalahan yang harus dihindari ketika membuat surat gugatan di antaranya harus teliti dengan batas-batas dari obyek gugatan agar tidak salah menentukan obyek gugatan. Harus singkron antara uraian posita dengan petitum gugatan, harus teliti menarik pihak dalam surat gugatan agar tidak kurang pihak, dan harus teliti menentukan jenis gugatan (PMH atau wanprestasi)," paparnya.

Sebab, lanjut dia, ditolak dan dikabulkannya surat gugatan dalam putusan tidak terlepas dari usaha optimal yang dilakukan penggugat atau kuasanya dalam membuktikan dalil gugatannya. (Taufik)

Editor: Fani Kabar Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler