Dari Ribuan Reklame Permanen Hanya 69 yang Berizin

22 Desember 2022, 20:49 WIB

KABARCIREBON- Ribuan reklame permanen di Kabupaten Cirebon, dinyatakan ilegal karena tidak berizin. Sebab, yang tercatat memiliki izin hanya ada 69 reklame saja dari 3.000 lebih reklame permanen yang terpasang di daerah ini.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, ada lebih dari 4.000 reklame yang tersebar di 40 kecamatan. Namun yang permanen jumlahnya mencapai 3.000-an. Dan sisanya, insidental. Dari jumlah itu, semua pajak reklame pun ditarik pemerintah daerah. 

Sedangkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, reklame permanen yang tercatat memiliki izin hanya berjumlah 69 saja. Sisanya, ada yang tidak berizin atau belum melakukan pembaruan izin.

"Sejak tahun 2020 hingga 2022, jumlah reklame yang tercatat dan berizin ada 69 titik. Dari jumlah tersebut, yang baru membuat reklame itu ada 27 titik. Sementara sisanya, yang melakukan daftar ulang," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, Kamis (22/12/2022).

Menurutnya, kalau tahun 2019 ke bawah jumlahnya memang banyak, karena pengurusan izin masih konvensional. Sedangkan, di tahun 2020 sampai 2022 ini yang menggunakan sistem pengurusan perizinan sudah secara online melalui OSS. Hanya saja, meski sudah melakukan izin secara konvensional, pembaruan izin harusnya dilakukan setahun sekali oleh pihak pengusaha reklame.

Dede melanjutkan, DPMPTSP sendiri tidak mengetahui mana reklame ilegal. Sebab, yang tercatat di DPMPTSP adalah yang legal hanya 69 titik. Artinya, kaitan penindakan bayar pajak atau tidak itu bukan kewenangan DPMPTSP. "Yang bergerak untuk mengeksekusi itu dinas teknis (Bapenda - Satpol PP). Karena fungsi kita hanya administrasi," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pajak Daerah (P2D), Bapenda, Fahmi Sudjati, didampingi Kasubidnya, Handi menyampaikan, pihaknya tetap menarik dan mewajibkan pengusaha reklame untuk membayar pajak. Baik yang legal maupun ilegal. 

"Semua reklame yang izin dan tidak berizin, pajaknya kita tarik. Selagi itu ada tulisan yang bersifat komersil," kata Fahmi.

Menurutnya, dari 4.000 lebih reklame itu, pajak yang masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 5,8 miliar lebih. Jumlah PAD tersebut sudah melampaui target yang direncanakan Bapenda, yakni Rp 5,2 miliar. 

"Tahun depan, target PAD dari sektor pajak reklame naik menjadi Rp 6 miliar lebih," katanya. 

Fahmi menjelaskan, alasan reklame ilegal maupun yang legal pajaknya bisa ditarik karena mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 48 tahun 2019 tentang Sistem Prosedur dan Pajak Daerah. Lain halnya dengan sektor pajak MBLB (mineral bukan logam dan batuan). Yang Penarikan pajaknya harus perusahaan yang berizin. 

"Harus dibedakan. Kalau MBLB itukan aktivitas pertambangan yang merusak alam atau lingkungan. Maka, perusahaannya harus yang berizin," katanya.(Ismail/KC) 

Editor: Ismail Marzuki

Tags

Terkini

Terpopuler