Kasus Dugaan Pencabulan Anak Marak di Kuningan, Kapolres: Ada 5 Tersangka yang Ditangkap

2 Februari 2023, 18:15 WIB
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, marak terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan. Sedangkan modus operandinya berankeragam sehingga masyarakat harus mewaspadainya.

“Ada 5 tersangka yang ditangkap,” kata Kapolres Kuningan, AKBP. Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim, AKP. M. Hafid Firmansyah dan Kasi Humas, Ipda. Endar Kuswanady, Kamis 2 Pebruari 2023.

Pertama, tersangka An (19 tahun), seorang mahasiswa yang berpacaran dengan perempuan di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas XII SMA.

Baca Juga: Jurus Penipuan Bisnis Katering Bisa Mengumpulkan Rp3,1 Miliar, Kapolres: Korbannya Warga yang Dikenal

Tersangka mengancam akan menyebarkan video korban tanpa busana apabila tidak mau melakukan persetubuhan layaknya suami-istri. Status kasus ini dalam tahap penyidikan.

Kedua, tersangka De (39 tahun) yang berstatus sebagai pedagang. Ia membujuk anak tirinya yang masih di bawah umur dengan alasan membersihkan alat vitalnya yang mengalami keputihan. Korban sendiri masih duduk di bangku kelas 8 SMP.

Ketiga, anak di bawah umur yang tidak melanjutkan sekolah. Ia berpacaran dengan perempuan kelas 8 SMP.

Baca Juga: Upaya Aksi Penculikan Siswa SDN 3 Cipedes, Camat: Pelaku Melarikan Diri ke Arah Ciniru

Modusnya, meminta izin kepada orangtua korban untuk menginap di rumah tetapi malah melakukan tindakan cabul. Dan kejadian tersebut kepergok oleh ayah kandung korban.

Keempat, Ad (19 tahun). Seorang wiraswasta tersebut akan bertanggung jawab jika korban hamil karena sudah beberapa kali melakukan persetubuhan.

Sedangkan korban yang merupakan pacarnya itu adalah anak di bawah umur yang masih duduk di kelas 8 SMP.

Baca Juga: Waspadai Isu Penculikan Anak, Sekretaris Disdikbud: Jangan Panik dan Tidak Terprovokasi

Kelima, An (56 tahun) yang berprofesi sebagai tukang pijat. Modusnya melakukan pengobatan tetapi beberapa kali mencabuli korban yang duduk di bangku kelas XII SMA.

Tindakan asusilanya tersebut direkam melalui handphone dengan alasan untuk kepentingan pantasi dirinya sendiri.

Perbuatan bejat 5 pelaku tersebut melanggar rumusan Pasal 81 jo 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU RI Nomor : 1 tahun 2016.

Baca Juga: Isu Penculikan Anak Marak di Kuningan, Ini yang Disarankan Kapolres

Mengenai Perubahan Kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76D jo 76E UU RI Nomor : 35 tahun 2014.

Mengenai Perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor : 22 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sedangkan ancaman hukuman pidana penjara bagi para pelaku dugaan pencabulan tersebut minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Baca Juga: Maraknya Isu Penculikan Anak, Any: Semua Pihak Tidak Boleh Menganggap Sepele

“Semua tersangka diamankan di mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler