Tawuran Pelajar di Majalengka, Polisi Amankan 5 Orang Jadi Tersangka dan Dua Orang Pelajar Luka Berat

2 Februari 2023, 22:27 WIB
Ilustrasi Tawuran /

KABARCIREBON-Sebanyak 25 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari berbagai sekolah di Majalengka diamankan Kepolisian Resort Majalengka. Lima di antaranya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Rian Fadilah (17).

Rian merupakan salah seorang siswa SMK asal Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumberjaya hingga mengalami luka bacok dan sempat dilarikan ke RS Cideres pada Rabu, 1 Februari 2023.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gergaji sepanjang kirang lebih 1 meter, clurit, bendera kelompok geng motor serta sejumlah benda lainnya yang dibawa para tersangka.

Baca Juga: Ternyata Rekor Tak Terkalahkan Pelatih Persib Bandung Luis Milla Ternoda, Pernah Dipermalukan PSM Makasar

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi pada Kamis, 2 Februari 2023, kelima tersangka ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Rian Fadilah.

Korban bersama dua temannya melaju dari arah Baturuyuk menggunakan sepeda motor diduga berpapasan dengan para pelajar yang tengah berkonvoi yang datang dari arah berlawanan dari arah Desa Balida. Saat itulah korban dikejar dan dikeroyok hingga terluka.

Kapolres Edwin mengatakan, begitu kejadian dan mendapat laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan 25 siswa.

Hanya dari jumlah tersebut 5 orang yang ditetapkan jadi tersangka. Meski demikian pihaknya masih akan terus mendalami kasus tersebut karena para siswa ini belum bersedia mengungkapkan seluruhnya kejadian yang dilakukannya.

Baca Juga: -PEMILU MAJALENGKA- Tingkatkan Kapasitas Pendidikan Kaum Hawa, PPP Majalengka Gelar Sekolah Politik Perempuan

“Tetapi akan terus kita dalami karena mereka belum memberikan keterangan seutuhnya,” kata Kapolres.

Disampaikan Kapolres di Majalengka, terdapat dua kubu dari para pelajar yang berkonflik tersebut, pertama dari kubu korban berasal dari SMK Tridaya, SMK Palasah, SMK PGRI Jatiwangi dan PUI.

Sedangkan dari kubu kedua dari SMK Perjuangan Bangasa Ligung, SMK 1 Jatitujuh, SMK Global Jatitujuh, SMK PGRI Dawuan, SMK 1 Kertajati, SMK Korpi dan SMK Bina Insan Ligung.

“Kenapa saya sebutkan nama-nama sekolahnya karena kami ingin ada peran serta dari dunia pendidikan untuk melakukan pembinaan terhadap para siswa. Juga ada pembinaan di lingkungan keluarga,” kata Kapolres Edwin.

Baca Juga: - PEMILU MAJALENGKA - Bawaslu Majalengka Bocorkan Batas Terakhir Pengumuman Peserta Lolos PKD di Pemilu 2024

Pihaknya akan memproses hukum para tersangka pelaku untuk memberikan efek jera bagi tersangka juga efek jera bagi siswa lainnya agar kedepan tidak terjadi lagi aksi tawuran, aksi kekerasan yang dilakukan para pelajar.

Sebelumnya aksi kekerasan sempat terjadi dan dilakukan penyelesaian lewat restorative justice karena permintaan dunia pendidikan, namun karena kali ini lukanya cukup parah maka proses hukum akan dilanjutkan.

“Kami ingin memberikan efek jera pada pelaku dan pelajar lainnya yang berprilaku seperti mereka ini,” kata Kapolres Edwin.***

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler