Baru 2 Bulan, 29 Pengedar Narkoba Digulung Polresta Cirebon Tanpa Ampun

1 Maret 2023, 18:59 WIB
WAKAPOLRESTA Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah bersama anggota menunjukan barang bukti dan para tersangka kasus Narkoba saat gelar perkara di Mapolresta setempat, Rabu (1/3/2023).* /Kabar Cirebon/ Humas Polresta Cirebon/

KABARCIREBON- Dalam kurun waktu dua bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon.  Bahkan dan pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 29 tersangka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu dua bulan, mulai Januari hingga Februari 2023.

Baca Juga: Finalis Duta Kampus Tampilkan Beragam Talenta dan Kompetensi di Rangkaian Dies Natalis Universitas Majalengka

"Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus dan mengamankan 29 tersangka," kata AKBP Dedy Darmawansyah, di Mapolresta Cirebon, Rabu (1/3/2023).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan kasus peredaran obat keras terbatas. Para tersangka berinisial GN, AM, SWT, MDA, TR, HR, FS, YS, FAP, WD, CJ, TM, RI, IR, AW, MA, WFV, RY, EW, EH, SA, FF, DS, AHV, YS, IM, MJ, FK, dan MZ.

Ada pun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 35,12 gram sabu, 49,85 gram ganja kering, dan 26.604 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 5.541 butir Dextro, 14.093 butir Trihexiphenidyl, 6.755 butir Tramadol, serta 215 Hexymer.

“Kini seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” beber dia.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Jalan di Desa Kaliwulu Cirebon Ini Rusak Parah

Menurut Dedy, kasus-kasus itu diungkap di wilayah Plered, Sumber, Plumbon, Ciledug, Klangenan, Kapetakan, Pabedilan, Depok, Babakan, Astanajapura, Gebang, Kedawung, Susukan, Indramayu, Beber, dan Arjawinangun.

"Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai wiraswasta, buruh, pedagang, karyawan swasta, hingga pengangguran," ungkap Dedy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Dedy, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Bayi Perempuan Cantik yang Dibuang di Cirebon Kini Ditempatkan di Rumah Aman KPAID

"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya," kata Dedy.***

Editor: Iwan Junaedi

Sumber: Humas Polresta Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler