Ketua Bawaslu Kuningan: Ya Silakan Bebas Respon KPU, Ini Daftar Temuannya

18 Maret 2023, 07:00 WIB
Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREON - Data yang diungkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan pada konferensi pers beberapa waktu lalu, disanggah.

Hal itu karena dianggap belum menggambarkan keseluruhan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) sebagaimanamestinya.

Terlebih dilayangkannya saran perbaikan melalui surat Bawaslu Kabupaten Kuningan Bernomor: 038/PM/02.02/K.JB/03/2023 tanggal 13 Maret 2023.

Baca Juga: Bawaslu Menemukan Banyak Temuan di Lapangan yang Harus Diperbaiki

Karena seluruhnya sudah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan beserta jajaran penyelenggara pemilu lainnya.

“Ya, silakan bebas respon KPU,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, Jumat 17 Maret 2023.

Ia menjelaskan, Bawaslu melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kuningan atas sejumlah temuan di lapangan pada Senin lalu.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Menggugurkan Undang-Undang, Bawaslu Kuningan: Apalagi Perdata

Sedangkan pada konferensi pers sebelumnya, ia menyampaikan kepada kalangan media massa.

Bahwa, berdasarkan hasil pengawasan melekat & uji petik panwaslu kelurahan/desa, ada beberapa catatan hasil pengawasan.

Ini Daftar Temuannya;

Baca Juga: Kabupaten Kuningan akan berusia ke-525 Tahun, Sudah Tahukah para Bupati yang Memimpinnya?

1. Ditemukan sebanyak 94 petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) yang tidak menunjukan surat keputusan (SK) pada saat awal pelaksanaaan coklit.

2. Ditemukan sebanyak 7 pantarlih tidak menempelkan stiker pada 15 rumah kepala keluarga (KK).

Padahal sudah dicoklit berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh panwaslu kelurahan/desa.

Baca Juga: ICMI Kuningan Bedah Potret Demokrasi Menuju Pemilu Serentak 2024

3. Ditemukan adanya dugaan Pantarlih yang menggunakan jasa pihak lain dalam melaksanakan coklit.

4. Ditemukan sebanyak 49.731 pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS):

- Sebanyak 20.729 pemilih yang meninggal dunia.

- Sebanyak 52 pemilih berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

- Sebanyak 72 pemilih berstatus anggota Polisi Republik Indonesia (Polri).

- Sebanyak 28.535 pemilih yang salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS).

- Sebanyak 237 pemilih yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

- Sebanyak 106 pemilih ganda.

5.Ditemukan masih ada pemilih yang dalam 1 KK berbeda TPS

6. Ditemukan pemilih yang berdasarkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau KK bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS setempat.

Selanjutnya, verfak dukungan calon perseorangan anggota dewan perwakilan daerah (DPD). Yakni;

1. Jumlah bakal calon (Balon) yang memiliki sebaran dukungan di Kabupaten Kuningan.

Yakni, sejak penyerahan dukungan dari awal hingga perbaikan pertama terdapat 46 orang dengan jumlah total dukungan 14.576 orang.

2. Total dukungan yang dilakukan verfak sebanyak 3.779 orang dengan status memenuhi syarat (MS) 1.718 orang dan TMS 2.061 orang.

3. Dari jumlah total 59 orang balon anggota DPD seluruh Jawa Barat yang memenuhi syarat sebanyak 23 orang.

Dan 36 balon lainnya dapat melakukan penyerahan perbaikan kedua.

4.Pada tanggal 2-11 Maret sudah dilakukan penyerahan perbaikan kedua.

Dan pada tanggal 12-21 Maret, dilakukan proses verifikasi administrasi perbaikan kedua.

Berikutnya, beberapa catatan atau pun kendala pada saat pelaksanaan verfak dukungan DPD. di antaranya;

1. Bawaslu Kuningan tidak diberikan data sample verfak DPD oleh KPU Kuningan.

Sehingga menyulitkan dalam hal melakukan pengawasan.

2. Dalam sample verfak DPD masih terdapat status pekerjaan yang dilarang sebanyak 14 orang.

Di antaranya penyelenggara, aparatur sipil negara (ASN) dan lain-lainnya.

3. Masih terdapat dukungan ganda sebanyak 14 orang.

4. Distribusi data sample dari KPU ke panitia pemilihan kecamatan (PPK)/panitia pemungutan suara (PPS), tidak didistribusikan langsung seluruhnya tetapi melalui 3 tahap distribusi.

5.Tahapan verfak DPD beririsan dengan coklit sehingga proses pengawasan verfak oleh pengawas kecamatan maupun pengawas desa kurang optimal dan terbatas.

6. Cuaca musim hujan sehingga jadwal verfak berubah-ubah.

7. SDM verifikator kurang memahami alur verifikasi karena bimbingan teknis (Bimtek) verifikasi kurang optimal. (Iyan Irwandi/KC) ***


Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler